Beritatrends, Magetan – Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mencopot satu personilnya dengan tidak hormat dari dinas kepolisian.
Pemecatan dilakukan melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Magetan, Senin (11/12/2023).
Pemberhentian ini tidak dihadiri yang bersangkutan lantaran tengah menjalani proses hukum. Sehingga pemecatan dilakukan dengan cara mencoret foto dengan spidol merah.
Kapolres Magetan mengatakan, pemberhentian Bripka AS lantaran terbukti telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
“Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin, maupun kode etik Polri,” jelasnya.
Diakui Kapolres, keputusan tersebut tidak diambil dalam waktu yang yang singkat. Tentunya, melalui proses yang penuh pertimbangan, dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku dan melalui tahapan sesuai perundang-undangan.
Pemberhentian tidak dengan hormat ini juga dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim, Nomor Kep/517/XI/2023, tanggal 18 November 2023 tentang PTDH, tanpa kehadiran pihak yang bersangkutan.
“Sudah menjadi komitmen pimpinan Kapolda termasuk Kapolres bahwa kalau memang anggota melakukan hal-hal yang tidak baik, yang bisa mencederai hati masyarakat dan juga mencederai institusi Polri, akan diberikan tindakan atau sanksi yang setimpal. Begitu pula reward bagi anggota berprestasi,” ujarnya.
Kepada anggota Polri yang bertugas, Kapolres berpesan agar terus melaksanakan tugas secara profesional dan tidak melakukan pelanggaran.