Polres Ponorogo Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Beritatrends, Ponorogo – Petugas dari SatreskrimPolres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di parkiran Pasar Lanang pada bulan Oktober lalu.

Pelaku, seorang anak di bawah umur (ABH), berhasil ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Kejadian bermula saat korban bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Lanang, Jalan Urip Sumoharjo.

Ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya, Honda Vario merah dengan nomor polisi AE 3979 WQ, hilang dari lokasi parkir. Atas kehilangan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp13,5 juta dan langsung melapor ke Polres Ponorogo.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. “Dari hasil penyelidikan, pelaku yang masih di bawah umur berhasil kami amankan, “kata Rudy, Selasa (3/12) saat press release.

Menurut Rudy, pelaku yang berasal dari Bandung, Jawa Barat, melakukan aksinya setelah tiba di Ponorogo dengan menumpang truk. Setibanya di Alun-Alun sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berjalan kaki menuju Pasar Malam. Melihat situasi sepi sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku menemukan sepeda motor korban yang tidak dikunci stang.

“Pelaku kemudian membawa motor dengan cara didorong. Motor tersebut sempat dibawa ke Madiun, di mana pelaku membuat duplikat kunci di sebuah bengkel dengan alasan kunci hilang. Setelah itu, pelaku membawa motor curian tersebut ke Bandung dan berpindah-pindah tempat untuk tidur, seperti di masjid dan SPBU, “jelasnya.

Akhirnya, pada Jumat (14/11/2024), saat pelaku kembali ke Jawa Timur menuju Tulungagung, sepeda motor kehabisan bensin di wilayah Madiun-Maospati. Warga yang mencurigai cerita pelaku melaporkannya ke polisi. Di sana, pelaku mengakui bahwa motor tersebut hasil curian dari Ponorogo.

Baca Juga  Kurang Dari 24 Jam, Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Curanmor

Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengatakan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Meski demikian, proses hukum tetap memperhatikan undang-undang perlindungan anak.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan, “pungkas.(sul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *