Polres Ponorogo Berhasil Amankan Penjual Pupuk Bersubsidi

Kapolres Ponorogo AKBP Catur didampingi Kasat Reskrim AKP Nicolas dan humas menunjukkan barang bukti dan tersangka

Beritatrends, Ponorogo- Petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus jual beli pupuk bersubsidi, sekaligus mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

“Tersangkanya berinisial BP (34) warga Desa Sedarat, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, yang berprofesi sebagai petani, “kata Kapolres Ponorogo, saat pres release, Jum’at (26/8).

Kapolres Ponorogo menambahkan, tersangka diamankan oleh petugas, sesaat setelah melakukan jual beli pupuk bersubsidi di rumahnya.

“Dengan total barang bukti yang disita adalah 119 sak pupuk urea, 25 sak pupuk ponska.
Selain itu, juga uang tunai sebesar Rp 575 ribu. Tersangka ini telah dua kali ini melakukan penjualan pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak seharusnya menerima, “imbuh Kapolres Ponorogo.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Nicolas menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas mendapatkan ada informasi dugaan terjadi peredaran pupuk bersubsidi ilegal dalam jumlah besar. Para penerima pupuk pun bersubsidi bukan yang semestinya.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Tersangka mengaku bahwa mendapatkan pupuk bersubsisi dari luar kota, tepatnya dari Jawa Barat, yang dikirim menggunakan ekspedisi truk, “ujar AKP Nicolas.

AKP Nicolas mengatakan, tersangka membeli pupuk bersubsidi per sak senilai Rp. 200 ribu. Yang kemudian oleh tersangka dijual senilai Rp 225 ribu.

“Per sak dapat Rp 25 ribu. Keuntungan total Rp 3,6 juta, dari dua kali transaksi yang dilakukan. Awalnya, tersangka yang juga petani itu dicurhati oleh teman-temannya. Bahwa pupuk semakin langka, dan yang ada tidak mencukupi. Akhirnya tersangka dicari jalannya dan memasarkannya kepada teman-temannya. Tersangka ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 6 ayat 1 huruf b sun 3E Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3), juga dijerat dengan Pasal 21 ayat 1 jo pasal 30 ayat 3 PERMENDAG RI No :15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian, “pungkasnya.(sul)

Baca Juga  Niat Jual Jagung, Ibu Dua Anak di Deli Serdang Ditipu, Jagungnya Dilarikan

Pos terkait