Polres Ponorogo Gelar Press Release Kasus Pencurian

Kapolres Ponorogo AKBP Catur menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pencurian

Beritatrends, Ponorogo – Polres Ponorogo menggelar press release kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Babadan di Mapolres setempat, Kamis (24/2).

“Kasus pencurian ini yang terjadi di wilayah Kecamatan Babadan tepatnya di sebuah Ruko Counter HP ASB Ponsel jalam Raya Ponorogo-Madiun, Desa Cekok. Tersangka adalah NS (27) warga Kabupaten Lamongan, melakukan aksi pencurian saat korbannya sedang tidur pada tanggal 17 Februari 2022 Jemari,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur.

AKBP Catur menambahkan, pelaku mencuri barang berharga milik korban, yakni handphone, sepeda motor dan uang tuna enam juta rupiah. Dengan total kerugian yang dialami korban sekitar tujuh belas juta rupiah.

“Setelah mengambil barang tersebut tersangka langsung melarikan diri. Dan tersangka berhasil diamankan oleh petugas di daerah wisata Telaga Ngebel. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Type 3C1 (V-IXION), No.Pol : L-2940-GR, tahun 2012 warna putih, 1 (satu) buah Handphone Redmi 5 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 2.480.00 yang disita dari tangan tersangka. Tersangka NS akan dijerat dengan pasal 362 KUH.pidana tentang pencurian,” pungkasnya.

Baca Juga  Dana Bumakam 900 juta Rupiah Diduga Digelapkan Oknum Untuk Memperkaya Diri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *