Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan, 1 DPO

Beritatrends, Medan – Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan di Perumahan La Tahzan.

Pelaku adalah laki-laki bernama Daniel Sihombing (30) warga Jalan Dame Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Deli Serdang.

Demikian disampaikan oleh Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, SH, MH kepada wartawan pada Jumat (5/1/2024) sore.

Kapolsek Patumbak menjelaskan pada hari Rabu (3/1/2024) sekira pukul 21.00 WIB, pelaku meminta korban menjemput mereka di seputaran simpang Jalan Jermal XV, kedua pelaku memesan melalui aplikasi Indriver sepeda motor.

Kemudian korban datang menjemput kedua pelaku dan bersama-sama menuju ke lokasi tujuan sesuai aplikasi yang di pesan yaitu Perumahan La Tahzan di Jalan Balai Desa, Marindal II Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

“Setibanya di TKP yang dimaksud, pelaku Daniel yang duduk pas di belakang pengemudi sepeda motor langsung menodongkan satu buah gunting kain dan menyuruh korban untuk berhenti dan turun dari sepeda motornya,” kata Kompol Faidir.

Lebih lanjut, kemudian pelaku Panggilan Lae (DPO) menguasai sepeda motor korban, sedangkan korban telah turun dari sepeda motor miliknya karena ditendang oleh pelaku hingga terjatuh ke badan jalan.

Setelah itu, kedua pelaku berusaha melarikan diri, lalu korban berteriak minta tolong dan mendengar teriakan korban kedua pelaku melarikan diri.

“Pada saat kejadian tersebut, petugas kita sedang tugas menempati kring serse melaksanakan patroli di daerah yang dianggap rawan kejahatan, mendengar teriakan korban pada saat melintas dan petugas langsung mencari tau kejadian yang dialami korban,” ujarnya.

Selanjutnya, petugas mendatangi korban dan menanyakan prihal kejadiannya. Dan petugas langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku, dan pelaku Daniel berhasil ditangkap dan diamankan yang tidak jauh dari TKP (Tempat Kejadian Perkara), sedangkan satu pelaku Lae masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil melarikan diri serta membawa lari sepeda motor milik korban.

Baca Juga  Syarat Minimal Calon Presiden Indonesia Tahun 2024 Yang Layak Untuk Dipilih Oleh Rakyat

“Kemudian, pelaku beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Patumbak guna proses hukum lanjutan dan korban kita arahkan untuk membuat laporan polisi.

Terhadap pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *