EH, warga Kecamatan Barat terpaksa harus berurusan dengan kepolisian usai menjual mesin pompa air melalui media sosial Facebook, Selasa (17/10/2023).
Beritatrends, Magetan – Seorang pria berinisial EH, warga Kecamatan Barat terpaksa harus berurusan dengan kepolisian usai menjual mesin pompa air melalui media sosial Facebook, Selasa (17/10/2023).
Usut punya usut, ternyata barang yang ditawarkan tersebut merupakan hasil curian di persawahan sekitar rumah pelaku.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kapolsek Barat AKP Ruwajianto membenarkan kejadian ini.
Ia menjelaskan, penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan kehilangan mesin pompa air oleh pemilik.
Korban juga menemukan mesin pompa miliknya dijual secara online oleh orang lain.
Selanjutnya, petugas kepolisian dari Polsek Barat melakukan penyelidikan dengan cara berpura-pura mengajak pelaku untuk bertransaksi.
“Sekitar pukul 18.30 WIB pelaku setuju untuk bertransaksi di lapangan Desa Bibrik Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, dan setelah bertemu pelaku dilakukan intograsi oleh petugas terkait asal-usul barang yang ditawarkan,” ungkapnya, Rabu (18/10/2023).
Meski telah diborgol depan, pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motornya menuju arah Ngawi.
Petugas bersama masyarakat sekitar yang melihat, lanjut AKP Ruwajianto, kemudian melakukan aksi pengejaran. Ia juga sempat mengalami luka-luka akibat mendapat amukan massa.
“Tepat di Desa Kedung Ngawi pelaku berhasil diamankan oleh petugas dan masyarakat. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan petugas mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Barat guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” terang Kapolsek Barat.
Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti 2 buah pompa air dan 1 unit sepeda motor. Sementara kerugian korban ditaksir sebesar Rp 3 juta.