Propam Polrestabes Medan Diduga Lamban Tangani Kasus Obstruction of Justice Oknum Penyidik Polsek Pancur Batu

Propam Polrestabes Medan 

BeritaTrends, Medan – Kasus dugaan obstruction of justice yang melibatkan oknum penyidik Polsek Pancur Batu, Brigadir SH dan mantan Kanit Reskrim Iptu EK, hingga kini belum menemui titik terang. Propam Polrestabes Medan, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga citra Polri, justru terkesan lamban dalam menangani kasus ini.

Seorang pelapor yang namanya enggan disebutkan mengungkapkan kekecewaannya kepada wartawan. Ia menceritakan bahwa dirinya dan keluarganya justru dilaporkan balik oleh pelaku pencurian yang sebelumnya mereka amankan di Hotel Kristal Padang Bulan Medan atas suruhan Brigadir SH.

“Kami disuruh untuk mengamankan pelaku, namun salah satu pelaku mengeluarkan pisau. Kami membela diri, dan kini kami yang dilaporkan balik. Anehnya, berkas penemuan senjata tajam itu sepertinya tidak diproses,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Pelapor menduga adanya penjebakan oleh penyidik. Ia menyebutkan bahwa seorang pekerja di counternya disuruh bertemu dengan pelaku, dan pria yang datang bersama Brigadir SH justru dijadikan saksi untuk melaporkan dirinya ke Polrestabes Medan.

Laporan terkait dugaan obstruction of justice ini telah dilayangkan ke Propam Polrestabes Medan sejak satu bulan lalu, namun hingga kini belum ada kepastian hukum. Pelapor menduga Propam takut memeriksa terlapor SH dan EK.

“Kami mohon kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumut agar Propam Polrestabes Medan segera memproses dan menyidangkan penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harapnya.

Pelapor juga menyindir Propam Polrestabes Medan yang dinilai lamban dalam menangani kasus ini. “Apakah karena kami orang yang kurang mampu makanya laporan kami tidak diproses? Apakah Propam Polrestabes Medan memilih-milih orang kaya atau miskin untuk memproses laporannya?” tanyanya.

Sementara itu, Kasi Propam Polrestabes Medan AKP Natal Saragih terkesan menghindar dan tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait hal ini.

Baca Juga  Menunggu Putusan MK Kembalikan Hak Regulator Kepada Organisasi Pers

Lambannya penanganan kasus ini oleh Propam Polrestabes Medan menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Diharapkan Kapolri dan Kapolda Sumut dapat segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi pelapor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *