Gedung Baru Puskesmas Bontosunggu Kota
Beritatrends,Jeneponto-Proyek Pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bontosunggu Kota di Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan dengan anggaran Milyaran Rupiah yang bersumber dari DAK PKD Tahun 2021,
Di persoalkan oleh Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan. Pelaksana CV.G Buana dengan nomor kontrak : 440/005/SP/DINKES/VII/2021,
Proyek yang akan menghabiskan anggaran Rp. 9.812.415.000,00 yang nilainya sangat fantastis,diduga asal jadi dan terkesan tidak mengutamakan mutu kwalitas dan kwantitas lantaran tidak sesuai dari ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan pantauan langsung oleh Tim Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan,
Menurutnya ada kejanggalan dalam Pembangunan Proyek tersebut pasalnya dari desain gambar perencanaan pembangunan Gedung baru Puskesmas Bontosunggu Kota oleh PT. MIFTAH MULTI DESIGN terlihat sangat jelas yang mana pemakaian besi ulir dan polos sudah sesuai RAB disetiap item struktur pengerjaan dalam kontruksi tersebut.
Menurut Hasan Anwar kepada media ini selasa, (12/10/21) mengatakan bahwa pihaknya sudah dua kali turun ke lokasi proyek untuk memastikan adanya dugaan kejanggalan yang di lakukan oleh Pelaksana.
Di lokasi Proyek kami didampingi oleh pengawas Lapangan dan pelaksana supplier.
“Namun sesuai dengan fakta dilapangan ternyata pemakaian besi untuk struktur Kolom Praktis yang kami tegur sudah sebagian di lakukan pembongkar secara bertahap, pemakaian material pasir yang digunakan juga nyatanya banyak mengandung tanah untuk di gunakan adukan campuran sebagai bahan plesteran Dinding,”ujurnya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh pengawas lapangan bahwa kami sudah tegur dan jangan pakai lagi pasir yang seperti itu yang banyak mengandung tanah karna akan mengalami keretakan plesteran dinding dan mengurangi mutu kwalitas serta kwantitas,ujarnya
Tim meminta kepada pengawas lapangan agar berani menegur pelaksana agar menyampaikan tukang untuk membuka kembali plesteran dinding tersebut karena pasir yang di gunakan tidak sesuai dengan takaran kontruksi.
Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan Hasan Anwar bersama tim sudah menduga bahwa proyek tersebut dari Awal sudah bermasalah dan di duga lemahnya dalam pengawasan oleh dinas terkait.
Sementara konsultan pengawas Hatta yang dihubungi oleh ketua tim melalui Via WhatsApp nya mengatakan bahwa, saya sudah menyampaikan kepada pengawas lapangan agar di bongkar kembali karena memang masalah pemakaian pembesian untuk Kolom praktis tidak sesuai dengan RAB,terangnya
Ditempat yang berbeda tim kembali menghubungi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kamaluddin SKM.M.Kes. melalui sambungan Via WhatsApp untuk dimintai klarafikasinya namun tidak direspon sama sekali.