‎Punyimbang Adat Tiyuh Langan Ratu Gelar Temupakat, Siap Aksi Damai Tuntut Pengembalian Tanah Ulayat adat Mereka

Beritatrends,Pesawaran – Punyimbang Adat Tiyuh Langan Ratu menggelar Temupakat Masyarakat Adat sebagai bentuk konsolidasi perjuangan mempertahankan tanah ulayat adat mereka yang berada di Desa Halangan Ratu, Kabupaten Pesawaran, yang selama ini diklaim dan dikelola oleh PTPN I Regional 7 Kebun Rejosari, kegiatan tersebut digelar di Balai Adat Tiyuh Langan Ratu Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran (15/12/2025).

‎Temupakat tersebut dihadiri oleh Ketua Punyimbang Adat dari enam Kebuaiyan yang ada di Tiyuh Langan Ratu, Kepala Desa Halangan Ratu, serta lembaga pendamping perjuangan masyarakat adat yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP), dan DPD IWO-Indonesia Kabupaten Pesawaran. Selain itu, ratusan massa perwakilan dari masing-masing Kebuaiyan turut hadir.

‎Dalam musyawarah mufakat tersebut, masyarakat adat sepakat akan menggelar aksi damai pada Rabu, 17 Desember 2025. Aksi direncanakan berlangsung di tiga titik, yakni Kantor Gubernur Lampung, Kantor Direksi PTPN I Regional 7, serta lokasi tanah adat Tiyuh Langan Ratu di Desa Halangan Ratu yang selama ini diklaim dan dikelola oleh PTPN I Regional 7.

‎Ketua Punyimbang Adat Tiyuh Langan Ratu, Abu Bakar Gelar Suntan Lama, menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan hasil kesepakatan seluruh masyarakat adat dari enam Kebuaiyan di Tiyuh Langan Ratu, Marga Way Semah.

‎“Perjuangan ini didasari kesepakatan bersama seluruh masyarakat adat. Bukti-bukti kepemilikan tanah adat sangat jelas dan gamblang, mulai dari situs sejarah, bukti pembayaran pajak masyarakat sejak tahun 1960-an, hingga keberadaan makam dan bekas umbul. Semua itu menegaskan bahwa lahan tersebut adalah tanah ulayat adat kami, dan akan terus kami perjuangkan,” tegasnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, masyarakat adat melalui Punyimbang Adat secara resmi memberikan kuasa pendampingan kepada empat lembaga, yakni AMP, FOKAL, FKWKP, dan DPD IWO-Indonesia Kabupaten Pesawaran, yang ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Pendampingan.

Baca Juga  Desa Bulu Kidul Ikuti Verifikasi Desa STBM Tingkat Kabupaten

‎Ketua AMP, Saprudin Tanjung, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa pendampingan ini dilakukan setelah melalui proses kajian dan penelusuran fakta.

‎“Kami tidak serta-merta menerima kuasa. Setelah kami meneliti bukti pembayaran pajak, situs makam, bekas umbul, serta mendengar langsung keterangan para sesepuh pelaku sejarah, kami yakin seribu persen bahwa ini adalah tanah ulayat adat Tiyuh Langan Ratu. Oleh karena itu, kami siap mendampingi perjuangan masyarakat adat,” ujarnya.

‎Tanjung juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kekompakan dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. “Perjuangan harus dilakukan secara damai, tidak anarkis, tidak melakukan perusakan, serta tidak mengambil tanaman yang ditanam PTPN atau pihak penyewa. Tanaman bukan hak kita, namun tanah ini jelas milik masyarakat adat,” tambahnya.

‎Sementara itu, Ketua FKWKP, Feri Darmawan, menegaskan bahwa perjuangan tanah adat bukanlah proses singkat. “Jangan mudah menyerah dan terpecah belah. Kekuatan media massa adalah salah satu senjata penting dalam perjuangan. Di era sekarang, no viral no justice. Media yang berpihak pada kebenaran adalah etika yang kami pegang. FKWKP siap mengawal perjuangan masyarakat adat,” tegasnya.

‎Senada dengan itu, Ketua DPD IWO-INDONESIA Kabupaten Pesawaran, Okvia Niza, juga siap mendukung dan mengawal perjuangan masyarakat adat Tiyuh Langan Ratu marga Way Semah,

“Sebagai salah satu Lembaga Media yang cukup ternama di Indonesia yaitu Ikatan Wartawan Online Indonesia, seperti pesan ketua umum kami, bahwa kita harus peka terhadap situasi yang ada ditengah keresahan masyarakat untuk menyuarakan keluh kesahnya, ini artinya apa, kecepatan informasi harus disampaikan ke publik agar juga bisa sampai kepada para petinggi Negeri ini, perjuangan tanpa adanya informasi yang mudah diakses akan sulit didengar dan dilihat oleh para pejabat diatas sana, dan kami mengambil bagian itu, untuk menyuarakan apa yang menjadi keluh kesah masyarakat adat yang ada disini” ungkapanya.

Baca Juga  MRP Memberikan Bantaun Lampu PJDTS Kepada Kodim Tanggamus, Koramil Gading, Polsek Gading dan Masyarakat Pringsewu Lampung

‎Ketua FOKAL, Abzari Zahroni, menambahkan bahwa persoalan ini juga berkaitan dengan banyaknya Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 di Provinsi Lampung yang diduga ditelantarkan, dialihfungsikan, bahkan disewakan.

‎“Padahal aturan jelas melarang pengalihan fungsi HGU, apalagi disewakan. Ini menunjukkan indikasi ketidakmampuan pengelolaan. Kami akan mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk turun tangan, menegakkan aturan, serta mengevaluasi seluruh HGU PTPN I Regional 7. Terlebih lagi, hasil sewa lahan ini patut dipertanyakan, apakah masuk ke kas negara atau justru ke kantong pribadi oknum tertentu,” pungkasnya.

‎Rencana aksi damai ini menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat adat Tiyuh Langan Ratu yang selama ini menilai hak ulayat adat mereka terabaikan dan menuntut keadilan atas tanah adat yang mereka yakini sebagai warisan leluhur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *