Pj Bupati saat menyampaikan LKPJ Tahun 2023
Beritatrends, Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna di Gedung Dewan setempat, Senin (25/03/2024). Kali ini dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati untuk Tahun Anggaran 2023.
LKPJ tahun 2023 merupakan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) tahun 2023 yang merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magetan tahun 2018-2023.
Dalam laporannya, Pj. Bupati Magetan Hergunadi menyampaikan secara ringkas pokok-pokok materi, yakni pertama mengenai kinerja pengelolaan keuangan daerah pada APBD tahun 2023 yang terdiri dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 1,91 T atau 100,87% dari target APBD sebesar Rp 1,89 T, belanja daerah terealisasi sebesar RP 1,98 T atau 93,21% dari pagu anggaran sebesar Rp 2,12 T, dan pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp 242,95 M atau 100,67% serta pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp 9 M atau 100% dari target, hingga silpa hasil pengelolaan keuangan daerah sebesar Rp 162,68 M.
Lebih lanjut, Hergunadi juga memaparkan terkait capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah, yang terdiri dari aspek kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan aspek daya saing daerah. Termasuk upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dikeluarkan Bupati dalam bentuk kebijakan strategis.
Kemudian, saat ditemui awak media usai acara, Pj. Bupati mengakui bahwa terdapat sebagian hasil kerja selama setahun terakhir yang kurang dari target APBD. Salah satunya terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejumlah Rp 232,65 M, yang terealisasi sebesar 99,58% atau Rp 231,68 M.
“PAD masih di bawah target nanti akan kita tingkatkan lagi. Kendalanya karena di Rumah Sakit (RS) kemarin kita menentukan saat masih Covid, tapi kalau RS PAD-nya tidak tercapai berarti yang menggunakan fasilitas kesehatan juga sedikit,” jelasnya.
Masih di tempat yang sama, Ketua DPRD Magetan, Sujatno, menyebutkan bahwa penyampaian LKPJ Bupati merupakan mekanisme yang telah diatur sebagaimana amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Pasal 18.
“Jadi tiga bulan setelah habis tahun anggaran 2023, Bupati wajib menyerahkan laporan keuangan dan pertanggungjawaban kepada DPRD untuk dibahas,” paparnya.
Setelah ini, pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Juga evaluasi secara lengkap yang mencerminkan kinerja Bupati selama kurun waktu tahun anggaran 2023, dengan rentang waktu maksimal 30 hari dari tanggal penyerahan dokumen LKPJ dalam Rapat Paripurna.