Beritatrends, Magetan – Raden Roro Mida Royan Nugraha Ningrum atau yang akrab disapa Mida bersama orang tuanya, R.M. Nugroho Yuswo Widodo, didampingi LSM Magetan Center mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Selasa (15/9/2025)
Kedatangan Mida bersama orang tuanya dan LSM Magetan Center tersebut untuk Rapat Audiensi bersama Komisi A DPRD Magetan terkait kasus pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh Kepala DPMPTSP terhadap Mida, mantan pegawai kontrak DPMPTSP Magetan.
“Seiring berjalannya kasus ini saya sangat berharap kepada ketua komisi A beserta anggota dan Ketua DPRD Magetan saya ingin Kepala DPMPTSP di Nonaktifkan, karena teman-teman saya itu tidak ada yang mau menjadi saksi, ketika pemeriksaan saja saya telephon, Whatsapp teman-teman saya itu tidak ada yang merespon padahal jelas-jelas teman-teman saya itu ada diruangan itu dan saya sendiri tau omongan itu dari teman-teman saya. Bahkan teman-teman saya yang terbiasa berkomunikasi dengan saya itu tidak ada yang berani Whatsapp saya, berartikan didalam DPMPTSP itupun terjadi intimidasi dari Kepala DPMPTSP. Jadi saya berharap bapak-bapak sebagai wakil saya ini mendengar aspirasi saya, saya ingin Kepala Dinas ini di Nonaktifkan sementara entah nanti semisal didalam permasalahan ini Kepala Dinas tidak terbukti kemudian diangkat lagi menjadi Kepala Dinas PMPTSP itu terserah monggo, tapi saya ingin selama kasus ini masih berjalan saya ingin dia di Nonaktifkan,” jelasnya.
Sementara itu, orang tua Mida, R.M. Nugroho Yuswo Widodo, mengatakan bahwa Pemerintah Daerah dan Wakil Rakyat tidak sigap dalam merespon laporan masyarakat.
“Saya datang ke DPRD ini membawa kekecewaan kepada anggota DPRD dan pemerintahan yang menurut saya terlalu lambat menangani hal ini. Seharusnya apabila ada pejabat publik yang diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan, setidaknya yang bersangkutan bisa dinonaktifkan sampai perkara itu jelas,” katanya.
Nugroho menuturkan akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut jika tidak ada keadilan yang ditegakkan. Ia masih memberikan apresiasi atas upaya Wakil Rakyat yang mau membuka forum kali ini.
“Jika sekarang sudah ada titik terang dari DPRD, kami sangat mengapresiasi dan harapannya ini bukan sekadar janji di forum, tetapi ada tindak lanjutnya,” tegasnya.
Ketua Komisi A DPRD Magetan, Gaguk Arif Sujatmiko menegaskan ada beberapa aspek penting yang harus ditindaklanjuti, pertama terkait persoalan hukum yang ditempuh, kedua terkait kedisiplinan kepegawaian yang akan didalami melalui BKPSDM, dan ketiga ada aspek politik yang akan ditindaklanjuti melalui rekomendasi lembaga.
“Tadi sudah jelas rekomendasi dari teman-teman bahwa akan ada nanti rekomendasi yang kami sampaikan secara lembaga ke eksekutif,” ucap Gaguk.
Namun, Inspektur Inspektorat Magetan, Ari Widyatmoko secara terbuka menyampaikan bahwa pihaknya belum menemukan cukup bukti untuk kasus ini.
“Kesimpulan kami sementara itu, kami tidak cukup menemukan bukti untuk membuat kami yakin terjadi pelanggaran. Dan kita belum tahu, lihat perkembangan kedepan saja kalau ada bukti baru ya bisa kita buka lagi,” akhir Ari.