Pengacara Rina Ateta Br Munthe, SH. MH saat menyerahkan surat laporan dugaan penyerobotan lahan ke penyidik Polres Tanah Karo.
Beritatrends, Tanah Karo – Mengetahui bahwa sebagian lahan milik klien nya yang terletak di kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Tepatnya di seberang SPBU Simpang 3 (tiga) Laudah Kabanjahe dengan luas ± 5000M² telah di pagar kawat berduri dan terpasang spanduk bertuliskan “Dilarang Masuk Pasal 551”.
Pengacara Rina Ateta Br Munthe, SH. MH dan rekan bertindak selaku penerima kuasa dari ahli waris keluarga Alm. Tjidah/Cidah Purba berdasarkan Surat Kuasa Khusus No : 12/SK-RM/VIII/2022. Merasa berang dan langsung melayangkan surat pengaduan ke pihak aparat penegak hukum (Polres Tanah Karo) dan instansi yang berwenang lainnya.
Menurutnya, “lahan tersebut sudah dikuasai oleh Alm. Tjidah/Cidah Purba sejak tahun 1960. Setelah pemiliknya meninggal dunia, selanjutnya di kuasai oleh Para ahli warisnya secara terus menerus dan sudah ada berdiri sebuah bangunan yang terbuat dari Kayu milik dari Teralam Purba (salah satu dari Ahli Waris) dan dua buah bangunan yang belum selesai dikerjakan milik Teramin Puba (salah satu dari Ahli Waris lainnya) serta belum pernah ada gangguan dan gugatan dari pihak manapun,” ujar Pengacara wanita yang aksinya sempat viral di media sosial karna berhasil merampas martil 5kg dan menghadang proses exsekusi bangunan ruko bola mas di kabanjahe beberapa waktu lalu.
Rina Ateta menambahkan, “berdasarkan UU No 5 Tahun 1960 (undang undang pokok Agraria, Jo. Pasal 24 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 dan Yurisprudensi MA RI No 329 K/Sip/1957 tanggal 24 September 1958 sangat menguatkan posisi hukum para ahli waris Alm. Tjidah/ Cidah Purba. Karena penguasaan fisik tanah sudah puluhan tahun dikuasai secara terus menerus dan sewajarnya telah memperoleh hak milik,” tegasnya
Sampai saat ini Klien kami (ahli waris dari alm.Tjidah/Cidah Purba) belum mempunyai bukti kepemilikan. Namun bukti – bukti bahwa Alm. Tjidah/Cidah Purba sudah sejak dahulu menguasai tanah tersebut dapat diperkuat berdasarkan diperolehnya beberapa surat akte jual beli (AJB) yang telah dikeluarkan oleh pihak Pejabat yang berwenang atau Notaris terkait batas batas tanah,
Kami juga telah mendapat informasi dari Kantor Notaris/PPAT David Mulianta Barus, SH bahwa lahan/tanah sebagaimana disebut dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 264/Kabanjahe/2000 tanggal 21 Agustus 2000 yang dibuat dihadapan Riahnaita, SH PPAT di Kabanjahe atas Tanah seluas 5000 M² yang terletak di Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo tersebut.
Sesuai batas batas yang terlampir, bahwa telah dilepaskan haknya/telah dijual ke pihak-pihak lain dalam bentuk Lahan Persilan sebanyak 19 bidang persil dan telah sesuai dengan batas tanah sebagaimana disebut dalam akta jual beli yang diperbuat di hadapan Riahnaita SH PPAT Kabanjahe, maka Tanah yang dipersil seluas 5000 M² tidak termasuk Tanah Tjidah/Cidah Purba yang letaknya di sisi/dibatas sebelah Barat. Sesuai keterangan David Mulianta Barus SH melalui surat keterangan yang di keluarkannya pada 05 Juni 2023 di Kabanjahe.
Lanjutnya lagi, “tanpa disangka, sejak tanggal 30 Mei 2023 kemarin, ada oknum warga Kabanjahe ber inisial HGS dkk, tanpa dasar yang kuat mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya.
Beberapa Ahli Waris dari Tjidah/Cidah Purba mendatangi Objek tersebut, dan sampai di lokasi kami bertemu dengan 3 (tiga) orang laki laki dan ketiga orang tersebut mengaku suruhan HGS untuk mengawasi orang orang-orang yang masuk ke Objek tersebut pada tanggal 02 Juni 2023.
Kemudian kami meminta orang suruhan HGS tersebut untuk keluar dari bangunan dan mengangkat barang barangnya. Kami juga melihat orang suruhan HGS tersebut memiliki Pisau / Parang panjang.
Padahal sebelumnya bangunan tersebut disewakan oleh Teralam Purba (ahli waris) kepada W warga kabanjahe, pada saat kejadian tanggal 30 Mei 2023, W bersama Istrinya diusir secara paksa dari bangunan tersebut dan disuruh mengangkati barangnya.
Dalam hal ini perbuatan HGS dkk, diduga kuat telah merampas hak hak keperdataan Ahli Waris Alm. Cidah Purba atas Tanah tersebut, sudah jelas ada perbuatan melawan hukum.
Untuk menghindari hal hal-hal yang tidak di inginkan dalam menyelesaikan masalah ini, maka kami selaku Kuasa Hukum telah menyurati Kapolres Karo, dan Tembusan surat tersebut ke Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, Kapolda Sumatera Utara, Kepala BPN Tanah Karo, dan Lurah Gung Negeri Kabanjahe. Berharap agar Bapak Kapolres Tanah Karo memberikan tindakan dan teguran kepada HGS dkk untuk menarik kembali orang ataupun suruhannya dan melepaskan kembali pagar kawat duri yang telah dipasangnya.
Karena akibat perbuatan HGS dkk, klien kami, tidak bisa lagi untuk keluar masuk ke lokasi tanah Warisan Tjidah/Cidah Purba tersebut. Beber Rina Ateta Br Munthe, SH. MH sambil menujukkan surat laporan pengaduan di Mapolres Tanah Karo.