Beritatrends,Magetan – Bupati Magetan Nanik Endang Rusminarti atau yang akrab disapa Bunda Nanik mengimbau seluruh rumah sakit di wilayahnya agar tidak menolak pasien BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), meskipun status JKN peserta dalam kondisi nonaktif.
Penegasan itu disampaikan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait layanan kesehatan, khususnya bagi warga kurang mampu yang kepesertaan BPJS PBI-nya dinonaktifkan.
“Seluruh rumah sakit di Kabupaten Magetan dilarang menolak pasien BPJS Kesehatan PBI meskipun status JKN-nya nonaktif. Pelayanan kesehatan wajib tetap diberikan,” tegas Bunda Nanik, Jumat (20/2/2026).
Ia menekankan pemerintah daerah hadir untuk memastikan hak kesehatan masyarakat tetap terlindungi. Karena itu, warga diminta tidak ragu melapor apabila menemukan penolakan layanan.
“Masyarakat jangan ragu melapor kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial apabila menemukan adanya penolakan layanan,” ujarnya.
Sebelumnya, ribuan warga Magetan dan sekitarnya—khususnya penerima BPJS PBI—dilaporkan mengeluhkan kepesertaan mereka yang mendadak nonaktif. Kondisi tersebut memicu keresahan, terutama bagi warga kurang mampu serta penderita penyakit menahun yang membutuhkan layanan kesehatan rutin.
Pemkab Magetan juga memberikan langkah yang harus ditempuh warga terdampak. Peserta yang kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif diminta segera mengecek data ke kantor desa dengan membawa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selanjutnya, perangkat desa akan memeriksa status warga melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk mengetahui posisi desil ekonomi. Apabila warga masih masuk dalam desil 1 hingga 5, proses reaktivasi kepesertaan dapat dilanjutkan melalui Dinas Sosial.
Pemkab berharap langkah ini dapat mempercepat pemulihan status kepesertaan sekaligus memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang semestinya.





