Beritatrends, Magetan – Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di perbaiki Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemerintah Kabupaten Magetan guna memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minuman, luas bangunan dan kesehatan penghuni.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemerintah Kabupaten Magetan di tahun 2025 menyelesaikan sebanyak 256 unit RTLH melalui dua mekanisme.
Salah satunya yang ada di RT.03 / RW.02 Desa janggan, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kepala Dinas Perkim Magetan, Sudiro mengatakan bahwa hingga saat ini telah menyelesaikan sebanyak 256 unit RTLH dengan dua mekanisme kegiatan.
“Dari kegiatan reguler Dinas Perkim Magetan telah menangani 141 penerima bantuan, dan pada kegiatan perubahan penjabaran sebanyak 115 penerima bantuan yang telah selesai diperbaiki,” jelasnya, Senin (20/10/2025)
Sudiro mmenambahkan “Untuk Tahun 2025 ini masih ada 48 penerima bantuan yang sudah direncanakan untuk direhabilitasi melalui PAK. Semuanya sudah masuk dalam perencanaan dan akan dikerjakan akhir tahun 2025 mendatang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dari Program RTLH ini tidak hanya fokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga memperhatikan aspek transparansi dan pemerataan.
“Kita pastikan bahwa bantuan kali ini tepat sasadan, disertai pendampingan dan publikasi agar masyarakat tahu bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan benar-benar hadir untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat Magetan,” tuturnya.
Sementara itu,mbah sukimah, warga Desa janggan penerima bantuan RTLH Tahun Anggaran 2025 mengucapkan rasa terima kasih atas bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan utamanya Dinas Perkim Magetan.
“Saya ucapkan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan pemerintah daerah Kabupaten Magetan ini,” Pungkasnya.