Satpol PP Kab Blitar Gencar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kec Srengat Kab Blitar

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kec Srengat Kab Blitar

Beritatrends, Blitar – Sebagai penegak perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai Blitar menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal (rokok polos) di Rest Area Hand Asta Sih  Kecamatan Srengat, Rabu (31/05/2023).

Komarudin dalam sosialisasi dari perwakilan Warga dan masyarakat penjual rokok di empat  kecamatan, kec.Srengat, kec Wonodadi, kec.Ponggok, kec  Udanawu, dan Empat Camat.

Bermetode tatap muka  sosialisasi perundang- undangan bea cukai inipun dihadiri perwakilan dari empat kecamatan Puluhan pedagang makanan dan minuman serta mainan juga turut hadir dalam acara tersebut.

Asisten 1 Khusna Lindarti didelegasi mewakili Bupati Blitar menjelaskan, mari kita gembur rokok ilegal supaya tidak merugikan negara, karena di Kabupaten Blitar ini penghasilan dari cukai rokok sangat besar dan dapat digunakan untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Blitar.

“Begitu pentingnya giat sosialisasi yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Blitar ini, dikarenakan untuk memberantas rokok ilegal yang ada di kabupaten Blitar, selain bertatap muka, sosialisasi bisa lewat dealok, lewat pengajian, dan juga bisa lewat kesenian srbagai daya tarik masyarakat berkumpul, ” terangnya.

Apabila rokok ilegal ini di biarkan maka negara yang dirugikan, karena pendapatan dari cukai rokok bisa untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, maupun agar masyarakat di Kabupaten Blitar sejahtera.

“Dengan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ini, kedepannya warga Kabupaten Blitar juga harus berperan serta dalam memberantas rokok ilegal yang beredar di seluruh Kabupaten Blitar ini, mari bersama perangi rokok ilegal, setop rokok tidak bercukai,” harap Khusna Lindarti.

Sementara itu,dalam sambutannya Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Wahyudi, ST, MM mengatakan, kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal digelar dalam rangka menekan peredaran rokok tanpa cukai yang masih marak beredar di tengah masyarakat.

Baca Juga  Buktikan Komitmen Penegakan Perda No. 20 Tahun 2009

“Dengan gerakan sosialisasi seperti ini kami berharap masyarakat menjadi paham dan bisa membedakan rokok yang bercukai dan yang  tidak bercukai. Selain membahayakan kesehatan bagi penikmatnya, rokok ilegal juga merugikan negara sebab tidak dilekati pita cukai resmi dari pemerintah,” beber Wahyudi.

Lanjut Wahyudi,pihaknya sengaja menghadirkan perwakilan pedagang dari empat Kecamatan ini  dalam sosialisasi gempur rokok ilegal pagi ini . Menurutnya, selain untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, informasi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut lebih bisa diterima.

“Syukur Alhamdulillah, kegiatan sosialisasi pagi  ini kita laksanakan dengan bertatap muka dengan pedagang rokok di empat Kecamatan, pentingnya sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini ke masyarakat, agar masyarakat khususnya di Kabupaten Blitar menjadi paham ciri-ciri dan perbedaan rokok ilegal yang tidak bercukai dengan rokok yang bercukai,” tukasnya.

Masih kata Wahyudi, rokok tanpa pita cukai yang diproduksi tentu dapat merugikan perekonomian. Tidak hanya dari sisi penerimaan negara, namun juga mengancam keberlangsungan para pelaku usaha dalam negeri. Diapun mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana yaitu dengan pengamatan secara langsung.

“Masyarakat bisa dengan mudah mengenali ciri-ciri rokok ilegal seperti, rokok tanpa disertai pita cukai/polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” imbuhnya. Terakhir pesan Wahyudi  Laporkan dan berikan informasi kepada kami atau aparat penegak hukum bilamana mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita,” pungkas Wahyudi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *