Kuasa hukum tergugat yang terdiri dari Gunadi S.H, Evita Aggrayny Dian Savitri S.H, Yully Bagus Trisnawan S. Sy., dan Oky Andryan Dwi Prasetya S.H,
BeritaTrends, Magetan – Sidang sengketa tanah dan bangunan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan dengan Perkara Nomor 14/Pdt.G/2025/PN.Mgt memasuki babak baru. Dalam agenda sidang penghadiran alat bukti dari pihak tergugat, kuasa hukum tergugat yang terdiri dari Gunadi S.H, Evita Aggrayny Dian Savitri S.H, Yully Bagus Trisnawan S. Sy., dan Oky Andryan Dwi Prasetya S.H, menyampaikan keterangan kepada awak media terkait dasar hukum yang memperkuat posisi mereka.
Gunadi menjelaskan bahwa pokok permasalahan terletak pada Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) yang dibuat di hadapan notaris. Dalam PIJB tersebut, dinyatakan bahwa pembeli telah melunasi seluruh pembayaran kepada penjual. Setelah pelunasan, penjual memberikan kuasa menjual sebagai bagian dari mekanisme standar dalam transaksi properti untuk mempermudah proses balik nama.
“Meskipun pembayaran telah dinyatakan lunas, muncul klaim dari pihak penggugat yang berusaha membatalkan transaksi jual beli. Namun, kami menilai bahwa upaya tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk membatalkan kuasa menjual,” ujar Gunadi.
Menurutnya, hubungan hukum yang mendasari kasus ini adalah PIJB yang telah dinyatakan lunas. Dengan demikian, pembeli memiliki hak untuk melanjutkan proses peralihan hak, dan kuasa menjual diberikan untuk kepentingan tersebut.
Kuasa hukum tergugat juga menyoroti dasar hukum yang memperkuat keabsahan kuasa menjual dalam situasi ini. Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Pasal 1814 KUH Perdata juga menegaskan bahwa kuasa yang diberikan untuk kepentingan penerima kuasa tidak dapat dicabut secara sepihak.
“Syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata telah terpenuhi dalam PIJB yang ditandatangani di hadapan notaris. Oleh karena itu, perjanjian tersebut sah dan mengikat, serta tidak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk membatalkan atau menghalangi proses peralihan hak yang sudah diatur dalam PIJB,” tegas Gunadi.
Dalam agenda persidangan yang digelar pada Rabu, 19 November 2025, pihak tergugat menghadirkan 13 alat bukti, terdiri dari 12 foto dan 1 video. Bukti-bukti ini dihadirkan untuk membantah pernyataan penggugat yang mengklaim bahwa aset yang disengketakan, yaitu SHM No. 422/Sugihwaras, tidak pernah dikunjungi atau dipermasalahkan oleh pihak tergugat selama kurun waktu 2000-2025.
“Dalam foto-foto tersebut, jelas terbukti bahwa para pihak, baik tergugat maupun penggugat, pernah bertemu dan mendiskusikan permasalahan sengketa tanah tersebut. Bahkan, pada tanggal 20 Mei 2022, mereka juga pernah mendatangi Balai Desa Sugihwaras untuk melakukan pengecekan dan menanyakan letak posisi aset tersebut,” jelas kuasa hukum tergugat.
Tergugat juga menekankan bahwa gugatan penggugat tidak menyentuh aspek administratif pertanahan yang menjadi kewenangan BPN. Dengan demikian, kuasa menjual tetap dapat digunakan untuk meneruskan proses pembuatan AJB dan balik nama di kantor pertanahan, dengan landasan utama adalah PIJB yang telah dinyatakan lunas.
Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 13 Mei 1995, telah terjadi hubungan hukum jual beli tanah dan bangunan SHM No. 422/Sugihwaras antara Agli Suyanto dan Herry Setiyono yang dituangkan dalam PIJB LUNAS beserta surat kuasa. Dalam PIJB tersebut, dinyatakan bahwa Agli Suyanto (penjual) telah menerima pembayaran lunas dari Herry Setiyono (pembeli), dan sertifikat asli telah diserahkan kepada pembeli.
Dengan dasar hukum dan bukti-bukti yang kuat, pihak tergugat optimis dapat memenangkan sengketa ini dan melanjutkan proses peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut.





