Masa Keanggotaan BPD di Magetan Juga diperpanjang Jadi Delapan Tahun
Beritatrends, Magetan – Setelah kepala desa (kades) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mendapat perpanjangan masa jabatan dua tahun pada beberapa waktu lalu, kini giliran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mengalami perpanjangan masa keanggotaan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Perubahan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Seperti yang terlihat di aula Kecamatan Ngariboyo, Selasa (9/7/2024), puluhan anggota BPD dari 12 desa di Kecamatan Ngariboyo dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati dari Camat Ngariboyo, Agung Budiarto.
“Selamat bertugas, kami berharap kinerja BPD harus lebih baik karena mengemban amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa,” ujarnya.
Sementara itu, terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Eko Muryanto, menjelaskan bahwa pengukuhan dan penyerahan SK dilakukan secara serentak bagi 1.545 anggota BPD dari 207 desa se-Kabupaten Magetan.
Pengukuhan ini didelegasikan kepada 18 camat dan dilaksanakan di masing-masing kecamatan.
“Dengan adanya penambahan masa keanggotaan hingga Maret 2027, kami berharap para anggota BPD dapat bekerja lebih optimal, selalu menjalin komunikasi, dan ikut merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa,” jelas Eko.
Sebagai informasi tambahan, dalam waktu dekat, anggota BPD juga akan menerima Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja mereka.