LAUNCHING– Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Ngawi, Mahmud Rosadi melaunching penyerahan BLT DBHCHT 2026 bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, Jumat (24/7/2026).
BeritaTrends, Ngawi – Sebanyak 5.014 buruh di Kabupaten Ngawi menerima bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BLT DBHCHT) tahun anggaran 2026. Masing-masing buruh menerima Rp 1.000.000.
Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Ngawi, Mahmud Rosadi saat melaunching penyerahan BLT DBHCHT 2026 mengharapkan bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi penerimanya.
“Bantuan ini kami harapkan dapat meningkatkan kesejahteraan penerima,” kata Mahmud, Jumat (24/7/2026).
Launching BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau Kabupaten Ngawi dihadiri Kepala Bappeda Ngawi, delegasi OPD terkait, Kepala BPRS Ngawi, Kepala APTI Ngawi . Tak hanya itu, kegiatan juga dihadiri perwakilan penerima manfaat dari buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.
Menurut Mahmud, BLT DBHCHT dapat menambah perputaran uang dan daya beli di masyarakat sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat Kabupaten Ngawi. Ia juga meminta penggunaan bantuan dipergunakan dengan bijaksana bagi penerimanya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Bonadi menyatakan penerima BLT DBH CHT tahun 2026 terdiri dari buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.
Ia merincikan buruh pabrik rokok penerima BLT DBHCHT sebanyak 2.114 orang yakni Krido Tani sebanyak 104 orang, Dadi Mulyo Sejati sebanyak 828 orang, Among Tani sebanyak 56 orang, Dewi Murni Abadi sebanyak 1.112 orang dan pabrik luar Ngawi sebanyak 14 orang.
Sedangkan penerima BLT DBHCHT dari buruh tani tembakau sebanyak 2.900 orang.
Ia mengatakan penyaluran dana tersebut menggunakan mekanisme transfer melalui rekening BPRS Kabupaten Ngawi .Masing-masing penerima memperoleh bantuan Rp1.000.000 dengan total anggaran yang disalurkan mencapai Rp5.014.000.000.
“Penyaluran BLT DBHCHT Tahun 2026 tetap menggunakan mekanisme seperti tahun sebelumnya, yaitu melalui rekening BPRS Kabupaten Ngawi. Penerima mendapatkan bantuan senilai Rp1.000.000 per orang,” kata Bonadi
Menurut Bonadi, penerima BLT DBHCHT bukan hanya buruh pabrik rokok yang bekerja di wilayah Ngawi saja. Buruh ber-KTP Kabupaten Ngawi yang bekerja di luar daerah juga masuk sasaran sesuai ketentuan.
Bonadi menyatakan bantuan itu menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada buruh pabrik rokok maupun buruh tani tembakau agar memperoleh tambahan penghasilan. Selain itu bantuan diharapkan dapat menjaga daya beli buruh sekaligus memastikan pemanfaatan dana DBHCHT benar-benar menyentuh kelompok yang menjadi sasaran.





