Sidang Joki CPNS
Beritatrends, Bandar Lampung – Sidang kecurangan tes seleksi penerimaan CPNS tahun anggaran 2021 di Provinsi Lampung, kembali gelar di PN Kelas IA Tanjungkarang, Senin(19 September 2022)lalu
Para pelaku yakni Indra Gunawan (35) warga Yogyakarta, M. Rizki Alam (24) warga Sukarame, dan M. Reza Akbar (26) warga Sukarame. Tiga orang tersebut terlibat kecurangan tes SKD CPNS dengan titik lokasi di SMK Yadika, Pagelaran, Pringsewu.
Kemudian, Indra Gunawan kembali terlibat bersama dua pelaku lainnya di titik lokasi tes di Makorem yakni Al-Asyir Natahaga (27) warga Bandar Lampung dan Agus Sudrajat (29) warga Metro.
Salah satu saksi yang dihadirkan pada sidang yakni, mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu Ani Sundari, Didepan Majelis Hakim secara zoom Meting Online, Ani Sundari membantah kalau rekannya yakni Susilwati minta difasilitasi terhadap pengadaan laptop agar terdakwa Indra jadi pihak yang mengerjakaan pengadaan alat CAT.
“Tidak benar, Susilawati minta difasilitasi,” katanya.
“Tapi apa benar kamu bertemu dengan Susilawati, ketemunya arisan alumni IPDN 2006,” tanya Ketua Majelis Hakim Syamsul Arief kepada Ani Sundari.
“Iya benar ketemu cuma nanya kapan tes (tes CPNS Pringsewu) karena kan jadwal tes (tiap kabupaten) hampir bersamaan,”terang Ani Sundari
Lantas Ketua Majelis Hakim pun menanyakan apakah Susilawati dibalik vendor pengadaan laptop yang dikerjakan oleh terdakwa Indra, hingga ia bisa memasang alat remote acces untuk membantu kecurangan peserta. Ani Sundari pun membantah pertanyaan hakim.
“Bukan yang mulia,” jawab Ani Sundari.
“Lah gimana kemarin kan sidang Indra mengaku dibelakang Susi,” Sahut Jaksa Penuntut Umum.
“Memang pernah ketemu di Rumah Makan Kayu sama Indra dan Susi,” jawab Ani Sundari.
“Ada tidak minta tolong vendor?,” cecar Hakim.
“Tidak ada, kenalan saja,” katanya.
Lantas, Hakim pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 36, Ani Sundari.
Dalam BAP Susi menanyakan apakah bisa pengadaan laptop yang sesuai dengan spesifikasi yang diajukan BKN. Lalu dalam BAP Ani dijawab agar Susi menghubungi anak buahnya selaku Kabid yakni Dimas.
“Ya silahkan saja, hubungi Kabid saya Dimas, soalnya saya waktu itu sudah enggak fokus sudah berobat,” katanya.
Hakim pun kembali mencecar Ani Sundari terhadap adanya penerimaan fee Rp250–Rp300 juta terkait peserta yang dibantu lewat praktik kecurangan. Ani Sundari pun membantah hal tersebut.
“Saya tidak mau main sepert itu. Saya hanya menyampaikan saja, dia ngomong keponakannya titip,” katanya.
Hakim pun juga bertanya, apakah Ani Sundari yang mengarahkan peserta menuju rumah di Jalan Morotai, milik kerabat Susilwati yang digunakan untuk mengarahkan peserta, pada tes SKD tersebut. Ani Sundari pun membantah hal tersebut.
“Saya waktu itu tidak ambil alih secara langsung, saya bantu mereka saja. Saya berikan informasi saja. Nanti ada yang share lokasi dan menghubungi,” kata Ani Sundari yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Pringsewu itu.
Sementara itu Inspektorat Kabupaten Pringsewu Andi Purwanto,ST.MT.,di ruang kerjanya beberapa Minggu lalu saat media ini beritatreds menanyakan adakan sangsi tegas yang di dapat oleh Ani Sundari selalu ASN Kabupaten Pringsewu. ia menjawab sampai hari ini kami Inspektorat belum tahu soal Perkara yang di jalani di PN.Kelas 1A Tanjungkarang,kita masih melihat dan menunggu hasilnya saja,setahu kami Ani Sundari masih izin cuti karena sakit,ujarnya.