Mantan Kakon Purwodadi SBN
Beritatrends, Bandarlampung – Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Tanjungkarang mulai menyidangkan Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2019 mantan Kepala Pekon Purwodadi SBN,bertempat di Ruang sidang PN Kelas 1A Tanjungkarang Tipikor Rabu(3/8/2022).
Untuk diketahui publik Sbn mantan Kepala Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu penetapan status tersangka Subardan berdasarkan surat perintah penyidikan No.01/I.8.20/Fd.2/04/2022 tanggal 14 April 2022 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan dana bantuan Pekon Purwodadi tahun 2019.
Dalam perkara tersebut, tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Modus yang dilakukan tersangka dengan cara markup pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon Purwodadi sekaligus manipulasi terhadap pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana desa dan dana bantuan Tahun 2019. Atas perbuatannya, hasil penghitungan inspektorat Pringsewu negara mengalami kerugian sebesar Rp200.993.282,”.
Saat di konfirmasi melalui ponsel Pribadinya salah satu Aparat Pekon Purwodadi DM mengatakan benar bahwa kasus perkara SBN mulai di sidangkan sudah dua kali ,pada sidang pertama agendanya pembacaan dakwaan oleh JPU(Jaksa Penuntut Umum) dan pada sidang ke dua agenda nya pemeriksaan keterangan para saksi Saksi sidang di tunda sampai hari Kamis depan ,ia mengatakan setiap hari Kamis gelar sidang nya di PN Tanjungkarang ujarnya.