Beritatrends, Bandarlampung – Sidang Perkara Dugaan TIPIKOR Kegiatan Balanja Makanan dan Minuman pada Sekretariat DPRD Kabupaten Piringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 atas nama terdakwa SW di gelar di PN Kelas 1A Tanjungkarang, Selasa(18/1/2022).
Untuk diketahui publik sidang dilakukan dengan metode daring/online dipimpin oleh Hendro Wicaksono, SH, MH selaku Ketua Majelis, Ahmad Bahrudin Naim, SH, MH dan Edi Purbanus, SH selaku Hakim Anggota serta Wirdaningsih, S.Pd, SH selaku Panitera.
Sidang dibuka dan terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh M. Marwan Jaya Putra, SH, MH dan Fuad Alfano, SH, MH selaku Penuntut Umum dan dihadiri oleh Terdakwa SRI WAHYUNI, SE, MM Binti (alm) WANDIR yang didampingi oleh Heri Alfian, SH, MH sebagai Penasehat Hukum.
Bahwa persidangan berlangsung aman dan terkendali sampai dengan persidangan selesai kemudian sidang ditunda dan ditutup sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan.