SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Magetan Masih dalam Proses

Beritatrends, Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan hingga kini masih menyiapkan surat keputusan (SK) untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades).

Hal ini sejalan dengan disahkannya revisi UU Desa menjadi UU. Seluruh kades definitif akan menerima SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

“Untuk Magetan prosesnya saat ini sedang penyusunan SK perpanjangan, setelah itu ada kegiatan namanya pengukuhan. Ini bagi Kepala Desa yang masih aktif dan belum habis masa jabatannya,” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eko Muryanto, Rabu (05/06/2024).

Berdasarkan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat klausul yang mengatur perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Eko memastikan penambahan masa jabatan ini merupakan hal yang pasti. “Ada sebanyak 203 kades di Magetan yang akan menerima SK perpanjangan,” ungkapnya.

Ia mengaku belum dapat memastikan kapan proses ini akan rampung. Namun Eko menyatakan, masih dalam proses konsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bagian Hukum Setdakab setempat.

“Agar tidak muncul masalah, karena perpanjangan ini tentunya membawa konsekuensi. Oleh karena itu, kami mencoba menutup potensi masalah dengan melengkapi berkas administrasi yang benar,” jelasnya.

Baca Juga  Ironis, Proyek Twinroad Sukomoro-Maospati Mandeg Tak Ada Kejelasan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *