Mandolo, pemilik lahan yg dihibahkan untuk pembangunan SMAN 3 Mempawah Hulu
Beritatrends, Mempawah Hulu – Isi deklarasi HAM yang diumumkan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948, salah satu dari 30 poin yaitu poin ke 20 yang menyebutkan, hak semua orang berhak mendapatkan pendidikan.
UU Dasar Negara Republik Indonesia pasal 31 ayat 1 setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Dari hal di atas, juga menjadi harapan dari warga Mempawah Hulu khususnya warga Desa Tunang, Tiang Tanjung, Sailo, Sabaka, Ansolok serta Desa Samade Kecamatan Banyuke Hulu.
Hal ini kita sudah nantikan dan persiapkan sejak tiga tahun lalu, kata Sinsonga, selaku panitia persispan pembangunan, kita sudah siapkan lahan, bahkan kita hibahkan , dua hektar lebih, kata Sinsong sambil menunjuk lahan yang dimaksud.
Namun dihimpun dari berbagai sumber, bahwa lahan yang dihibahkan itu kurang ideal, terlalu tinggi tebingnya, memakan banyak biaya penahan tebing,
Untuk persoalan lahan kita Panitia ada mempersiapkan lahan alternatif. Lahannya berada di perbatasan antara Desa Tunang dan Desa Tiang Tanjung. Tepatnya di depan cafe Lago Ijo. persisnya di Dusun pandan Desa Tiang Tanjung Kecamatan Mempawah Kulu Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Konfirmasi disampaikan oleh pemilik lahan, Mandolo mengatakan benar bahwa lahannya sudah diserahkan sepenuhnya kepada panitia pembangunan. “Luasnya 2,03 hektare atas nama sertifikat Adrianus Aan, yaitu nama anak saya,” jelas Mandolo.
Dihubungi melalui Sambungan via WA, Sugeng selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, membenarkan perencanaan dimaksud. “kita akan turun meninjau lokasi, dalam waktu dekat,” kata sugeng mengahiri.