Kasi Intel Kejari Asahan, Josron Sarmulia Malau.
Beritatrends, Asahan – Kasus yang menjerat 5 oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara yang sedang asyik dugem bersama 12 orang lainnya di salah satu tempat hiburan di kota Kisaran, pada (8/8) lalu, kini memasuki babak baru.
Sebelumnya, dari total 17 orang yang diamankan, 3 orang diantaranya dinyatakan tidak terbukti dan menyisakan 14 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru, setelah sekitar 4 bulanan mendekam di rumah tahanan polres (RTP), pada Rabu (8/12) siang kemarin, Polres Asahan melimpahkan kelimanya bersama sembilan orang yang terdiri dari 4 wanita dan 5 pria.
Hal itu juga turut dibenarkan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Wakapolres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar saat dimintai keterangannya oleh awak media ini.
“Iya benar, saya sudah terima laporan dari Kasat Tahti.”, ucapnya melalui sambungan telepon Kamis (09/12) sore.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Asahan J. S. Malau saat dikonfirmasi langsung awak media ini, mengatakan pihaknya telah menerima 24 orang dari berbagai kasus, serta berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Dari 24 orang dengan berbagai kasus yang dilimpahkan ke kita (Kejari Asahan, red) semalam, 5 diantaranya memang oknum DPRD Labura. Jadwal sidang perdananya sendiri yakni, tanggal 13 Desember 2021”, sebutnya Kamis (09/12) di kantornya.
Selain itu, kata Malau, pihaknya juga tidak akan bermain-bermain dengan kasus tersebut, karena, katanya lagi, publik serta media massa saat ini sedang mengawasi dan mengikuti perkembangan kasus tersebut.
“Termasuk dari kalangan internal sendiri yakni, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI memberi atensi. Semaksimal mungkin kami akan transparan dan bersikap profesional sesuai koridor hukum”, katanya.
Selain itu, pria yang juga pernah menjabat Kasi Intel Kejari Siantar itu menambahkan, dari hasil pemeriksaan berkas-berkas, kelimanya memang telah sudah menjalani asesmen di BNNK Asahan.
“Hasil asesmen, kelimanya memang dinyatakan harus direhabilitasi. Namun, tindak pidana terkait penyalahgunaangunaannya tetap kita proses sesuai UU yang ada. Kita lihat contoh kasus Nia dan Ardi (publik figur, red) memang keduanya harus dirawat, namun tidak serta merta menggugurkan delik pidananya.”, pungkasnya.