Judi Sabung Ayam
BeritaTrends, Asahan – Terkait penggrebekan judi sabung ayam yang dilakukan Tim Unit II Pidum Satreskrim Polres Asahan di kediaman/ rumah pribadi salah seorang anggota DPRD Asahan Fraksi Partai Golkar inisial FP alias Fajar Prianto di Jalan Arah Kantor Desa Silo Lama, Kecamatan Air Joman, kini memasuki babak baru.
Informasi dari salah seorang naarasumber AGS (34) perihal tidak ditahannya FP oleh pihak penyidik Polres Asahan, dikarenakan pihak pengacara FP ada mengajukan penangguhan. Namun dibalik itu, katanya lagi ‘peng-kabulan’ itu bukan ‘cuma-cuma’ alias “free or gratis”.
“Kabarnya, pihak keluarga FP telah menyetorkan uang sebanyak 750 juta rupiah sebagai ‘subsidi silang’ atas kasus yang menjerat Fajar yang beberapa hari ini ramai diperbincangkan.”, sebut pria yang identitasnya lebih lanjut tidak ingin di ‘publish’ di ruang digital dan media massa pada Sabtu (26/4) malam, di salah satu kedai jajanan/ kuliner (warung TST) di kota Kisaran.
Disamping itu, dia juga menduga setoran itu juga dalam rangka ‘pen-stabil kasus’ atau sebagai kompensasi maupun timbal balik dari upaya-upaya yang me-legitimasi hukum yang dilakukan secara ‘non-prosuderal’ oleh oknum-oknum Aparat Penegak Hukum di kepolisian yang dalam hal ini Kapolres Asahan.
“Dugaan suap-menyuap atau gratifikasi dari FP ke oknum Kapolres maupun penyidik ini menjadi preseden buruk serta menambah daftar panjang penegakan hukum yang ‘kebablasan’ dan “salah kaprah” atau bahasa awamnya perdamaian dengan kompensasi tertentu”, sebutnya lagi.
Terakhir, dirinya berharap agar relevansi hukum yang sering digunakan Polri yakni diskresi, tidak untuk di salah-gunakan seperti ‘menakut-nakuti’ atau bahkan “membodoh-bodohi” rakyat dengan alibi yang menurutnya kurang patut dan tidak realistis.
“Saya kira pimpinan juga tahu itu dan yang jelas se-izinnya pula. Jangan pula pangkat dan jabatan digunakan sebagai alat ‘transaksi’ dan bahan “penawar” demi komersialisasi individu/pribadi maupun Golongan/ kelompok tertentu.”, pungkasnya.
Di akhir dia menyarankan, evaluasi menyeluruh di tingkat pimpinan resor merupakan solutif (solusi inspiratif). Utamanya, guna mendukung keras kinerja dan upaya ‘benah-benah’ di internal maupun program digitalisasi di ruang media sosial dengan tagline #PolriBerbenah #PolriUntukMasyarakat seperti yang sering digaungkan dibeberapa kesemoatan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Senin (21/4) lalu, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam rilisnya kepada para awak media menyatakan, tersangka FP bersama 2 orang lainnya terbukti memenuhi 2 unsur alat bukti seperti yang termuat dalam pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
“Ke-tiganya terbukti melanggar pasal 303 KUH-Pidana tentang perjudian. Kita juga berhasil mangamankan barang bukti berupa 8 ekor ayam aduan dan 23 sepeda motor ‘all variant’ dari lokasi penggrebekan. Selain itu, ketiganya juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.”, akhir AKBP H. Afdhal Junaidi.
Terpisah, Ketua DPRD Asahan yang juga Ketua DPD Partai Golkar Efi Erwinsyah Pane, S.K.M., M.K.M., saat dihubungi awak media ini melalui sambungan telepon (via Whatsapp), pada Senin (28/4) sore mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang menjerat salah satu kadernya dan kini sedang berjalan
di Polres Asahan.
“Kita hargai dan hormati proses itu (Fajar Prianto, red) dan yang jelas kita tetap kedepankan azas praduga tak bersalah. Soal penahanan, memang benar beliau sempat ditahan, namun dalam aturan hukum itu sendiri (KUH-Perdata, red) pun disebutkan bahwa tersangka dapat mengajukan penangguhan”, sebut legislator peraih suara terbanyak asal Dapil I Kecamatan Kota Kisaran Barat – Kota Kisaran Timur pada Pemilu 2024, lalu.