Sosialisasi Pengelolaan Sumur Tanah Air Dalam

Beritatrends, Magetan – Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Magetan mengelar sosialisasi pengelolaan Sumur Tanah Air Dalam di ruang rapat Dinas PUPR Magetan, Kamis (8/12/2022).

Sosialisasi ini diberikan kepada para pengurus sumur tanah air dalam wilayah UPTD pengairan Gonggang dan UPTD pengairan Bringin.

Kepala Bidang (Kabid) SDA Dinas PUPR Magetan, Yuli K Iswahyudi mengatakan, pemerintah telah memberikan sarana pengairan persawahan untuk penyediaan air baku kepada masyarakat dengan membangun sumur tanah air dalam.

“Kepada para pengurus kita berikan pembinaan untuk pengelolaan sumur air dalam agar lebih optimal, paling tidak bisa memberikan efisiensi terkait pengoperasiannya,” kata Yuli K Iswahyudi.

Ia menerangkan, pada sumur-sumur dalam Dinas PUPR pengoperasiannya masih mengunakan genset untuk beralih mengunakan PLN.

“Secara bertahap telah diganti sampai dengan tahun 2022 sekitar 70 persen sudah diganti dengan PLN. Nanti juga bertahap 30 persen juga akan diganti agar tidak mencemari lingkungan. Disamping pada saat ini pembelian BBM sedang dibatasi oleh pemerintah,” terang Yuli K Iswahyudi.

Lanjutnya, setelah dilakukan pergantian dari genset ke PLN, ternyata ada penekanan biaya operasional. Dari para pengurus menyampaikan, meski bisa menurunkan biaya operasional namun untuk mengunakan tenaga PLN perlu pengawasan yang lebih ketat dan kewaspadaan.

“Kadangkala petani terpacu, karena biaya lebih murah, lalu pemakaian tanpa batas,” ujarnya.

Hal ini lah, masih kata Yuli K Iswahyudi, yang ditekankan pada sosialisasi pada pengurus, agar melakukan pemakaian sumur dalam harus sesuai aturan.

Aturan yang harus pengurus patuhi, pola yaitu 7 jam operasi 1 Jam istirahat.

“Karena terkadang petani tidak mengindahkan aturan, karena petani ingin menanam padi terus, pada musim kemarau oleh mereka dioperasikan tanpa henti. Itulah yang seharusnya di hindari, tujuannya adalah agar peralatan bisa tetap awet dan kegagalan pane bisa dihindari,” ungkap Yuli K Iswahyudi.

Baca Juga  Unipma Melaksanakan KKN di Kabupaten Magetan, Diterima Bupati

Sebagai informasi, Kriteria sumur tanah air dalam pemerintah berbeda dengan sumur bor masyarakat. sumur bor memiliki kedalaman 100-150 meter, dan diameter 3 meter, sedangkan sumur tanah air dalam memiliki diameter 10-12 DIM, dengan rata-rata air yang keluar 20 liter per detik.

Sumur tanah dalam ini mampu mengairi 25-30 hektar untuk tanaman padi.

Tujuan pemerintah membangun sumur ini adalah untuk mengairi lahan persawahan masyarakat. Ketika musim kemarau tiba para petani kesulitan untuk mendapatkan air. Dengan adanya sumur ini diharapkan dapat meminimalisir gagal panen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *