Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

BUPATI MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN
NOMOR 4 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MADIUN

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 :

Mengingat :

  • 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
  • 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Praja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukkan Daerah-Daerah Kota Besart Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730).
  • 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801).
  • 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
  • 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757).
  • 6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standart Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165),
  • 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623).
  • 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
  • 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
  • 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah.
  • 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan Rancangan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan.
  • 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
  • 14. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum “Tirta Dharma Purabaya” Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor 6).
  • 15. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor Register 44-1/2021).
  • 16. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2023 Nomor 1).
  • 17. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Tahun 2024 Nomor 8).
  • 18. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Tahun 2025 Nomor 2).

Dengan persetujuan bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MADIUN dan BUPATI MADIUN

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025.

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

  • 1. Daerah adalah Kabupaten Madiun.
  • 2. Bupati adalah Bupati Madiun.
  • 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 2

APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah, dengan rincian sebagai berikut:

  • a. pendapatan daerah sejumlah Rp2.081.361.448.386,00 (dua triliun delapan puluh satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) bertambah Rp1.947.314.195,00 (satu miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat belas ribu serratus Sembilan puluh lima rupiah) menjadi Rp2.083.308.762.581,00 (dua triliun delapan puluh tiga miliar tiga ratus
    delapan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah)
  • b. belanja daerah sejumlah Rp2.176.858.734.386,00 (dua triliun seratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) bertambah Rp50.243.811.343,36 (lima puluh miliar dua ratus empat puluh tiga juta delapan ratus sebelas ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah tiga puluh enam sen) menjadi Rp2.227.102.545.729,36 ( dua triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar seratus dua juta lima ratus empat puluh lima juta tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah tiga puluh enam sen).
  • c. pembiayaan daerah terdiri dari :
    1. penerimaan pembiayaan sejumlah Rp101.997.286.000,00 (seratus satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) bertambah Rp45.388.883.648,36 (empat puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen) menjadi Rp147.386.169.648,36 (seratus empat puluh tujuh miliar tiga
    ratus delapan puluh enam juta seratus enam puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen).
    2. Pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima
    ratus juta rupiah) berkurang Rp2.907.613.500,00 (dua miliar sembilan
    ratus tujuh juta enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) menjadi
    Rp3.592.386.500,00 (tiga miliar lima ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah).
  • d. Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah
    mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp143.793.783.148,36 (seratus empat puluh tiga miliar tujuh ratus sembilan tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu seratus empat puluh delapan tiga puluh enam sen), dan
  • e. Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap
    pengeluaran pembiayaan sebesar Rp143.793.783.148,36 (seratus empat
    puluh tiga miliar tujuh ratus sembilan tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu serratus empat puluh delapan tiga puluh enam sen).
Baca Juga  Puluhan Sertipikat Tanah Wakaf di Pasuruan, dari Sertipikat Yayasan Milik Habib Taufiq Assegaf hingga Musala Berusia 112 Tahun di Serahkan Langsung Oleh Menteri AHY

Pasal 3

Anggaran Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bersumber dari:

  • a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp372.551.470.357,00 (tiga ratus tujuh
    puluh dua miliar lima ratus lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) bertambah Rp65.769.460.780,00 (enam puluh lima miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) menjadi Rp438.320.931.137,00 (empat ratus tiga puluh delapan miliar tiga ratus dua
    puluh juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah).
  • b. Pendapatan Transfer sejumlah Rp1.668.219.325.138,00 (satu triliun enam ratus enam puluh delapan miliar dua ratus sembilan belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah seratus tiga puluh delapan rupiah) berkurang Rp23.231.493.694,00 (dua puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah) menjadi Rp1.644.987.831.444,00 (satu triliun enam ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta delapan
    ratus tiga puluh satu ribu empat ratus empat puluh empat rupiah); dan
  • c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah Rp40.590.652.891,00 (empat puluh miliar lima ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah) berkurang Rp40.590.652.891,00 (empat puluh miliar lima ratus sembilan puluh juta enam ratus lima puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh satu rupiah)
    menjadi Rp0,00 (nol rupiah).

Pasal 4

Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a bersumber
dari :

  • a. Pajak Daerah sejumlah Rp174.995.111.169,00 (seratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta seratus sebelas ribu seratus enam puluh sembilan rupiah) berkurang Rp668.657.000,00 (enam ratus enam puluh delapan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) menjadi
    Rp174.326.454.169,00 (seratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus lima puluh empat ribu seratus enam puluh sembilan rupiah).
  • b. Retribusi Daerah sejumlah Rp173.926.614.867,00 (seratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh enam juta enam ratus empat belas ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah) bertambah Rp64.806.698.061,00 (enam puluh empat miliar delapan ratus enam juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu enam puluh satu rupiah) menjadi Rp238.733.312.928,00 (dua ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua belas ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah).
  • c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah sejumlah Rp8.609.425.571,00 (delapan
    miliar enam ratus sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu lima ratus
    tujuh puluh satu rupiah) berkurang Rp198.247.951,00 (seratus sembilan
    puluh delapan juta dua ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah) menjadi Rp8.411.177.620,00 (delapan miliar empat ratus sebelas juta seratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah) dan
  • d. Lain-lain PAD Yang Sah sejumlah Rp15.020.318.750,00 (lima belas miliar
    dua puluh juta tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
    bertambah Rp1.829.667.670,00 (satu miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) menjadi Rp16.849.986.420,00 (enam belas miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus dua puluh rupiah).

Pasal 5

Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bersumber dari:

  • a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sejumlah Rp1.607.012.414.000,00 (satu triliun enam ratus tujuh miliar dua belas juta empat ratus empat belas ribu rupiah) berkurang Rp24.542.220.194,00 (dua puluh empat miliar lima ratus empat puluh dua juta dua ratus dua puluh ribu seratus sembilan puluh empat rupiah) menjadi Rp1.582.470.193.806,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh dua miliar empat ratus tujuh puluh juta seratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus enam rupiah) dan
  • b. Pendapatan Transfer Antar Daerah sejumlah Rp61.206.911.138,00 (enam
    puluh satu miliar dua ratus enam juta sembilan ratus sebelas ribu seratus tiga
    puluh delapan rupiah) bertambah Rp1.310.726.500,00 (satu miliar tiga ratus
    sepuluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah) menjadi
    Rp62.517.637.638,00 (enam puluh dua miliar lima ratus tujuh belas juta enam
    ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah).
Baca Juga  Kegiatan Bersih Desa Mlarak Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo

Pasal 6

Anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bersumber dari:

  • a. Belanja Operasi sejumlah Rp1.573.826.824.874,64 (satu triliun lima ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh enam juta delapan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus tujuh empat rupiah enam puluh empat sen) berkurang Rp6.065.875.619,58 (enam miliar enam puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus sembilan belas rupiah lima puluh delapan sen) menjadi Rp1.567.760.949.255,06 (satu triliun lima ratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah enam sen).
  • b. Belanja Modal sejumlah Rp189.319.724.318,36 (seratus delapan puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tiga ratus delapan belas rupiah tiga puluh enam sen) bertambah Rp37.669.516.205,32 (tiga puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus enam belas ribu dua ratus lima rupiah tiga puluh dua sen) menjadi Rp226.989.240.523,68 (dua ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah enam puluh delapan sen).
  • c. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima
    miliar rupiah) berkurang Rp11.934.665.417,38 (sebelas miliar Sembilan ratus tiga puluh empat juta enam ratus enam puluh lima ribu empat ratus tujuh belas rupiah tiga puluh delapan sen) menjadi Rp13.065.334.582,62 (tiga belas miliar enam puluh lima juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah enam puluh dua sen); dan
  • d. Belanja Transfer sejumlah Rp388.712.185.193,00 (tiga ratus delapan puluh delapan miliar tujuh ratus dua belas juta seratus delapan puluh lima ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah) bertambah Rp30.574.836.175,00 (tiga puluh miliar lima ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) menjadi Rp419.287.021.368,00 (empat ratus sembilan belas miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta dua puluh satu ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).

Pasal 7

Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a terdiri atas:

  • a. Belanja Pegawai sejumlah Rp902.231.562.921,57 (sembilan ratus dua miliar dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah lima puluh tujuh sen) berkurang Rp9.859.213.887,97 (sembilan miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta dua ratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah sembilan puluh tujuh sen) menjadi Rp892.372.349.033,60 (delapan ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tiga puluh tiga rupiah enam puluh sen).
  • b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp555.480.153.367,07 (lima ratus lima
    puluh lima miliar empat ratus delapan puluh juta seratus lima puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah tujuh sen) bertambah Rp20.349.630.261,39 (dua puluh miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu dua ratus enam puluh satu rupiah tiga puluh Sembilan sen) menjadi Rp575.829.783.628,46 (lima ratus tujuh puluh lima miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah empat puluh enam sen).
  • c. Belanja Subsidi sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
    bertambah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) menjadi
    Rp460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah).
  • d. Belanja Hibah sejumlah Rp107.639.576.206,00 (seratus tujuh miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus
    enam rupiah) berkurang Rp18.875.769.993,00 (delapan belas miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu sembilan
    ratus sembilan puluh tiga rupiah ) cmenjadi Rp88.763.806.213,00 (delapan
    puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta delapan ratus enam ribu dua ratus tiga belas rupiah) dan
  • e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp8.275.532.380,00 (delapan miliar dua
    ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) bertambah Rp2.059.478.000,00 (dua miliar lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh delapan ribu rupiah) menjadi Rp10.335.010.380,00 (sepuluh miliar tiga ratus tiga puluh lima juta sepuluh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).

Pasal 8

Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas:

  • a. Belanja Modal Peralatan dan Mesin sejumlah Rp34.695.145.012,18 (tiga puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh lima juta seratus empat puluh lima ribu dua belas rupiah delapan belas sen) bertambah Rp22.412.844.766,23 (dua puluh dua miliar empat ratus dua belas juta delapan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah
    dua puluh tigas sen) menjadi Rp57.107.989.778,41 (lima puluh tujuh miliar seratus tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus
    tujuh puluh delapan rupiah empat puluh satu sen).
  • b. Belanja Modal Gedung dan Bangunan sejumlah Rp46.837.195.673,07 (empat
    puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan
    puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah tujuh sen) bertambah
    Rp11.549.422.460,65 (sebelas miliar lima ratus empat puluh Sembilan juta empat ratus dua puluh dua ribu empat ratus enam puluh rupiah enam puluh lima sen) menjadi Rp58.386.618.133,72 (lima puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh enam juta enam ratus delapan belas rupiah seratus tiga puluh tiga rupiah tujuh puluh dua sen).
  • c. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sejumlah Rp100.311.009.405,11
    (seratus miliar tiga ratus sebelas juta sembilan ribu empat ratus lima rupiah
    sebelas sen) bertambah Rp3.456.881.358,44 (tiga miliar empat ratus lima puluh enam juta delapan ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah empat puluh empat sen) menjadi Rp103.767.890.763,55 (seratus tiga miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah lima puluh lima
    sen).
  • d. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sejumlah Rp6.538.652.333,00 (enam miliar lima ratus tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) bertambah Rp87.623.725,00 (delapan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) menjadi Rp6.626.276.058,00 (enam miliar enam ratus dua puluh enam juta dua ratus tujuh puluh enam ribu lima puluh delapan rupiah) dan
  • e. Belanja Modal Aset Lainnya sejumlah Rp937.721.895,00 (sembilan ratus tiga
    puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) bertambah Rp162.743.895.00 (seratus enam puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) menjadi Rp1.100.465.790,00 (satu miliar seratus juta empat ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).
Baca Juga  Rakyat Blitar Berseru: Demi Tegaknya Demokrasi yang Adil dan Bebas dari Konspirasi Hukum

Pasal 9

Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c sejumlah Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) berkurang Rp11.934.665.417,38 (sebelas miliar Sembilan ratus tiga puluh empat juta enam ratus enam puluh lima ribu empat ratus tujuh belas rupiah tiga puluh delapan sen) menjadi Rp13.065.334.582,62 (tiga belas miliar enam puluh lima juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah enam puluh dua sen).
Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas:

  1. a. Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp16.882.938.193,00 (enam belas miliar
    delapan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah) berkurang Rp4.150.650.825,00 (empat miliar seratus lima puluh juta enam ratus lima puluh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) menjadi Rp12.732.287.368,00 (dua belas miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) dan
  2. b. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp371.829.247.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) bertambah Rp34.725.487.000,00 (tiga puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) menjadi Rp406.554.734.000,00 (empat ratus enam miliar lima ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

Pasal 11

Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c bersumber dari:

  • a. Penerimaan Pembiayaan sejumlah Rp101.997.286.000,00 (seratus satu
    miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) bertambah Rp45.388.883.648,36 (empat puluh lima
    miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen) menjadi Rp147.386.169.648,36 (seratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh enam juta seratus enam puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen);dan
  • b. Pengeluaran Pembiayaan semula Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) berkurang Rp2.907.613.500,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh juta enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp3.592.386.500,00 (tiga miliar lima ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah).

Pasal 12

Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf a terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya yang semula Rp101.997.286.000,00 (seratus satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah)
bertambah Rp45.388.883.648,36 (empat puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen) menjadi Rp147.386.169.648,36
(seratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh enam juta seratus enam puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen).

Pasal 13

Anggaran Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas Penyertaan Modal Daerah yang semula Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) berkurang Rp2.907.613.500,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh juta enam ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) menjadi
Rp3.592.386.500,00 (tiga miliar lima ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah).

Pasal 14

Uraian lebih lanjut Perubahan APBD sebagaimana di maksud dalam Pasal 2,
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah 2025 ini, terdiri atas:

  • a. Lampiran I memuat ringkasan perubahan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
  • b. Lampiran II memuat ringkasan perubahan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi.
  • c. Lampiran III memuat rincian perubahan APBD menurut urusan
    pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun,
    kelompok, jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan.
  • d. Lampiran IV memuat rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut urusan
    pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan
    beserta indikator dan target kinerjanya.
  • e. Lampiran V memuat rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan
    keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *