Sosialisasi Perundang- Undangan DBHCHT 2023 Digelar Satpol PP Kab Blitar Di Puncak Sekawan Gandusari

Satpol PP Kab Blitar Sosialisasi Perundang- Undangan DBHCHT 2023

Beritatrends, Blitar – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023, bertempat di Destinasi Wisata Puncak Sekawan Desa Semen Kecamatan Gandusari, pada Rabu (05/07/2023).

Acara yang dibuka langsung oleh Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah ini juga dihadiri perwakilan Warga dan masyarakat penjual rokok di dua kecamatan , yakni Kecamatan Gandusari , Kecamatan Wlingi dan Tokoh masyarakat.

Bupati Blitar , Hj Rini Syarifah dalam sambutannya mengajak kita semua untuk gembur rokok ilegal supaya tidak merugikan negara , karena di Kabupaten Blitar ini penghasilan dari cukai rokok sangat besar dan dapat digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Blitar ini.

” Maka dari itu dengan giat sosialisasi yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Blitar ini , untuk mencetak dan memberantas rokok ilegal yang ada di kabupaten Blitar, sebab Sosialisasi bisa lewat dialok , lewat pengajian , dan juga bisa lewat kesenian yang disitu ada masyarakat berkumpul , ” jelas Rini Syarifah.

Lanjutnya, Karena bila rokok ilegal ini di biarkan maka negara yang dirugikan , karena pendapatan dari cukai rokok bisa untuk membantu masyarakat yang kurang mampu , maupun agar masyarakat di Kabupaten Blitar sejahtera.

” Semoga dengan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal ini, kedepannya warga Kabupaten Blitar juga ikut memberantas rokok ilegal yang beredar di seluruh Kabupaten Blitar ini , mari bersama perangi rokok ilegal , setop rokok tidak bercukai ,” tegas Bupati Blitar.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Repelita Nugroho mengatakan, pada hari Satpol PP Kabupaten Blitar mengelar kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang- undangan Bidang Cukai DBHCHT 2023. Hal ini untuk menekan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai yang masih ditemukan ditengah masyarakat

Baca Juga  Sukseskan PTM 100 Persen, Pemkab Madiun Pastikan Vaksinasi anak 6-11 Tahun Selesai Bulan Ini

Dengan gencarnya sosialisasi ini, kami berharap supaya masyarakat memahami terkait peredaran rokok ilegal dan bisa membedakan rokok yang bercukai dan yang tidak bercukai. Selain membahayakan kesehatan bagi penikmatnya, rokok ilegal juga merugikan negara sebab tidak dilekati pita cukai resmi dari pemerintaĥ.

“Harapan kami masyarakat nanti melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui tentang aturan-aturan terkait masalah cukai jangan sampai masyarakat terjerat permasalahan hukum,”ungkapnya

Menurut Nugroho, sosialisasi ini juga memberikan penjelasan dan edukasi kepada masyarakat agar bisa diterima. Dimana kegiatan sosialisasi menghadirkan perwakilan masyarakat dan pedagang rokok agar tidak memperdagangkan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai.

“Sehingga masyarakat khususnya di Kabupaten Blitar mengerti dan paham ciri-ciri rokok tanpa pita cukai atau ilegal dengan rokok yang ada pita cukai,” tuturnya.

Nugroho menekankan, perlu adanya sinergi antara pemangku kepentingan baik dari Bea Cukai, Satpol PP termasuk dengan masyarakat sendiri, sehingga diharapkan siapapun yang berjualan atau pedagang rokok khususnya dalam hal ini yang menjual rokok supaya tetap menjual rokok dengan pita cukai atau legal.

Terakhir, Nugroho menghimbau kepada masyarakat jangan menjual rokok ilegal, secara pasti dapat dipastikan akan melanggar hukum. Dan yang dikhawatirkan lagi bukan itu saja karena sanksinya bukan hanya denda tapi juga pidana penjara.

“Pentingnya sosialisasi ini kepada masyarakat agar paham untuk tidak menjual rokok tanpa pita cukai atau ilegal, dan hanya menjual rokok dengan pita cukai dan rokok yang sah-sah saja,” pungkasnya.

Pos terkait