Foto : Sosialisasi Rokok Ilegal Menembus Gunung Blego.
Beritatrends, Magetan – Dalam kampanye Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Madiun bersama Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, mengelar Talk Show Sosialisasi Stop Peredaran Rokok Ilegal di Kawasan Puncak Gunung Blego, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Kamis (4/8/2022) siang.
Wilayah masuk Desa Trosono Kecamatan Paran ini turut mengundang warga sekitar dan pengunjung kawasan Puncak Gunung Blego yang kebetulan saat itu sedang digelar Kejuaraan Paralayang Super Liga Nasional Cross Country XC Championship 2022 Cas-2 FAI.
Seperti biasa, sebagai pemateri diisi dari pihak Bea Cukai Madiun, Kejaksaan dan Kepolisian.
Tujuan dari sosialisasi ini untuk mengawal penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus melindungi masyarakat dari BKC yang tidak memiliki standar kualitas yang jelas maka Direktorat Jenderal Bea Cukai menggalakkan kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar menyampaikan bahwa pentingnya peran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal, karena setiap bungkus rokok yang dibeli itu berperan untuk membangun perekonomian negara.
“Apabila ada yang mengetahui atau menemukan peredaran rokok ilegal dapat menginformasikan ke Bea Cukai Madiun, arau melalui Kantor Desa, serta aparat setempat,” ucapnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok polos tanpa dilekati pita cukai, selanjutnya rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai jenis, atau dilekati pita cukai palsu atau bekas dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak pada peruntukannya.
“sosialisasi ini diberikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi yang akan diberikan jika ada masyarakat yang menjual dan mengedarkan rokok ilegal,” jelas Gunendar.
Ia juga menambahkan, dipilihnya kawasan Puncak Blego sebagai tempat sosialisasi di Wilayah Kecamatan Parang, Magetan selain karena bersamaan dengan kejuaraan paralayang juga supaya informasi lebih luas warga yang menerimanya.
“Dari beberapa pertayaan menunjukan antusias warga Parang atensinya cukup baik, karena disini ternyata ada juga yang belum mengetahui kalau ada peredaran Rokok Ilegal, beda dengan warga yang ada di Magetan Kota,” ungkapnya.
Setelah menerima sosialisasi ini, setidaknya masyarakat akan mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, sehingga berusaha untuk menghindari dan mencegah.
“Ada pertayaan menarik dari warga Parang, seperti kenapa tang di gempur rokok ilegal bukan pabrik rokok ilegal,” ujar Gunendar.”Sesuai jawaban narasumber, karena saat ini sedang diberantas rokoknya, nanti pasti akan diberantas juga Pabriknya,” imbuhnya.
Selain itu, petugas Gabungan juga sudah menemukan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan saat Operasi.
“Kemaren saat Razia sudah ada temuan dan sudah kuta laporkan dengan dibuatkan berita acara ke Bea Cukai Madiun,” kata Gunendar.
Baru terdapat satu titik lokasi di wilayah Kecamatan Maospati, yang kedapatan ditemukan peredaran rokok ilegal di Magetan.
“Tenyata pelakunya pun tidak tahu bahwa itu Rokok Ilegal. Menurut keterangan yang mengedarkan adalah Sales, kemungkinan ada pada tempat yang lain juga,” pungkas Gunendar.