Beritatrends, Magetan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Magetan mengadakan sosialisasi mengenai tata cara pengurusan perizinan air tanah atau Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Acara ini berlangsung di Pendopo Surya Graha Kabupaten Magetan pada hari Kamis, 6 November 2025.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Magetan, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian ESDM, Kapolres Magetan, Wakapolres Magetan, staf ahli, Kepala DPMPTSP, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Magetan, serta para pelaku usaha.
SIPA adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang memberikan izin kepada perorangan atau badan usaha untuk mengambil dan memanfaatkan air tanah.
DPMPTSP Magetan bekerja sama dengan Ideologi Bandung untuk memberikan sosialisasi tentang pengurusan perizinan terkait izin pengambilan air tanah. Tujuannya adalah agar pengambilan air tanah dilakukan secara bertanggung jawab, terkendali, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sunarti Condrowati, Kepala DPMPTSP Magetan, menyampaikan bahwa semua pelaku usaha yang menggunakan air tanah perlu mengurus SIPA. Contohnya adalah klinik yang menggunakan air sumur, industri, tempat pariwisata dengan kolam renang, peternakan, dan perikanan.
Menurutnya, sosialisasi ini adalah kewenangan dari pusat, tetapi banyak masyarakat yang mengeluhkan kesulitan dalam pengurusan SIPA, meskipun prosesnya sudah bisa diakses secara online melalui aplikasi.
“Prosesnya lah yang masih banyak masyarakat belum bisa memahami. Kami dari DPMPTSP Magetan berupaya membantu masyarakat maupun pelaku usaha untuk memudahkan dalam pengurusan SIPA dengan menghadirkan tim dari Ideologi Bandung untuk memberikan pemahaman terhadap mereka selama 2 hari,” jelasnya.
Sunarti menambahkan bahwa ada beberapa pengusaha yang sudah dalam proses pengajuan SIPA, tetapi mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan, seperti kurangnya gambar, foto, atau informasi mengenai ukuran kedalaman sumur. Oleh karena itu, tim dari Ideologi Bandung akan membantu dan memandu mereka dalam sesi berikutnya.
“Kami berharap semua pelaku usaha yang berkaitan dengan penggunaan air tanah segera mengurus perizinannya, agar di kemudian hari tidak terjadi masalah hukum,” pungkasnya.





