Special Hari Raya Idul Fitri 1443 H 41 Orang Anak, Warga Binaan Rutan Klas IIB Kepulauan Selayar, Keciprat Remisi

41 Orang Anak, Warga Binaan Rutan Klas IIB Kepulauan Selayar, Keciprat Remisi

Beritatrends, Selayar – Hari raya. Idul Fitri 1443 H menjadi moment special bagi empat puluh satu orang warga binaan Rumah Tahanan Klas IIB Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan yang pada tahun ini mendapat remisi pengurangan masa penahanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.

Dari keempat puluh satu orang warga binaan tersebut, tiga puluh lima diantaranya, mendapat jatah remisi, masing-masing selama satu bulan.

Sementara enam orang sisanya, mendapat remisi selama satu bulan lima belas hari.

Pemberian remisi didasarkan pada keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Nomor : PAS-609.05.04 tahun 2022 Tentang : Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia yang ditanda tangani secara elektronik, oleh Reynhart Silitonga.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) dikeluarkan di Jakarta, pada tanggal 02-05-2022.

Dalam sambutan seragam, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dibacakan Kepala Rutan Klas IIB Kepulauan Selayar pada rangkaian shalat Idul Fitri 1443 H, di Lapangan Apel Rumah Tahanan Klas IIB Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, hari, Selasa, (02/05) pagi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengutarakan, “pada awal tahun 2022 ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat”.

Baca Juga  Kapolres Rohul Bantu Evakuasi Ibu Hamil, Korban Banjir Untuk Melahirkan ke Bidan

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor : 28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa pasal 34A ayat (1) huruf a dan ayat (3) serta pasal 43A ayat (1) huruf a dan ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”

“Oleh karenanya, untuk pengusulan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat tidak mensyaratkan surat keterangan bekerja sama dari penegak hukum terkait, guna mewujudkan keadilan serta kepastian hukum”.

“Namun perlu digaris bawahi bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan syarat substantif dan administratif lainnya”.

“Syarat substantif yang paling mendasar yaitu berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan”.

‘Predikat berkelakuan baik ini kata Yasonna H. Laoly, tercatat dalam laporan perkembangan pembinaan narapidana yang dalam kebijakan ini penilaiannya berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN)”.

“Penyelenggaraan kegiatan pembinaan tersebut terwujud dalam klasifikasi Lembaga pemasyarakatan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan yakni Lapas super maximum Security. Lapas maximum Security, Lapas Medium Security dan Lapas Minimum security”.

“Pembagian klasifikasi merupakan perlakuan individual sebagai bagian dari evidence based correctional treatmen (pembinaan berbasis bukti atau data) untuk mendorong objektivitas dan akuntabilitas dari penilaian narapidana”, kuncinya, mengakhiri sambutan seragam di hari raya Idul Fitri 1443 H.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *