Akhirnya Kasus Korban Pencurian yang Disuruh dan Didampingi Polisi Nangkap Maling Disulap Jadi Tersangka dan DPO Polrestabes Medan Mendapat Perhatian Serta Atensi Dari Wakil Presiden RI Gibran

 

Beritatrends.co.id, Tanah Karo — Kasus yang disebut keluarga sebagai persoalan hukum setelah mereka mengaku disuruh dan didampingi polisi untuk menangkap orang yang diduga sebagai pelaku pencurian, namun kemudian salah seorang anggota keluarga ditetapkan sebagai tersangka dan tiga lainnya disebut masuk daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan, akhirnya mendapat perhatian dari Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka.

Perhatian tersebut muncul setelah keluarga asal Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan langsung pengaduan mereka kepada Wapres Gibran saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (11/9/2026).

Pertemuan berlangsung emosional. Sejumlah anggota keluarga terlihat menangis ketika menceritakan persoalan hukum yang mereka hadapi.

Keluarga mengaku persoalan tersebut bermula dari peristiwa pencurian di toko usaha mereka di wilayah Kecamatan Pancur Batu pada 22 September 2025.

Setelah kejadian, keluarga menyebut telah membuat laporan ke Polsek Pancur Batu. Sehari kemudian, mereka mengaku mengetahui keberadaan dua orang yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut.

Menurut keterangan keluarga, pada saat itu mereka mendapat arahan dan pendampingan dari pihak Polsek Pancur Batu untuk mendatangi lokasi dan menangkap orang yang mereka duga sebagai pelaku. Salah seorang yang disebut diduga terlibat disebut sedang menginap di Hotel Kristal.

Keluarga juga menyebut salah seorang personel yang mendampingi proses tersebut adalah Brigadir Shinto Sembiring, yang menurut pengakuan mereka merupakan penyidik Polsek Pancur Batu.

Namun, keluarga mengaku persoalan tersebut kemudian justru berbalik menjadi perkara hukum terhadap mereka.

Pada 26 September 2025, keluarga menyebut dilaporkan ke Polrestabes Medan. Salah seorang anggota keluarga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani penahanan.

Sementara tiga anggota keluarga lainnya, menurut pengakuan mereka, disebut masuk dalam DPO Polrestabes Medan.

Baca Juga  Pemekaran Desa Cepoko di Kecamatan Ngrayun

Merasa berada dalam posisi yang tidak mendapatkan kejelasan, keluarga kemudian berupaya mencari penyelesaian dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah pihak.

Hingga akhirnya, kesempatan bertemu Wapres Gibran saat kunjungan kerja ke Kabupaten Karo dimanfaatkan keluarga untuk menyampaikan langsung pengaduan mereka.

Keluarga menyerahkan surat pengaduan kepada Wapres yang berisi kronologi persoalan hukum yang mereka klaim belum mendapatkan penyelesaian.

Mereka juga menyerahkan dua lembar surat tanda laporan polisi yang menurut keluarga berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan fitnah terhadap dua orang tua dari pihak yang mereka sebut sebagai pelaku pencurian.

Menurut keluarga, laporan tersebut telah berjalan sekitar tujuh bulan. Namun, mereka mengaku belum memperoleh perkembangan sebagaimana yang diharapkan.

Saat mendengar cerita keluarga, Gibran terlihat terkejut.

“Waduh…, di mana Kapoldanya ini,” ujar Gibran.

Kapolda Sumatera Utara saat itu tidak berada di lokasi. Wakapolda Sumut kemudian menemui keluarga dan mendengarkan langsung pengaduan yang disampaikan.

Wakapolda Sumut menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Polrestabes Medan.

Gibran juga meminta agar persoalan yang disampaikan keluarga tersebut ditelusuri oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan.

“Akan kami telusuri dulu ya, Bu,” kata Gibran saat menerima surat pengaduan dari keluarga.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian bagi keluarga yang selama ini mengaku mencari kejelasan mengenai perkara yang mereka hadapi.

Bagi keluarga, perhatian langsung dari Wapres Gibran menjadi harapan agar perkara tersebut dapat ditelusuri secara objektif dan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah seorang masyarakat bermarga Sembiring yang berada di lokasi juga meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian.

“Dugaan saya ada yang menunggangi hal tersebut. Bagaimana bisa korban disuruh dan didampingi polisi menangkap maling, kemudian malah menjadi tersangka. Ke depan masyarakat bisa takut menangkap maling kalau ujung-ujungnya dilaporkan,” ujarnya.

Baca Juga  Menjelang Hari Raya Wali Kota Madiun Kejar Vaksinasi D3

Ia berharap aparat penegak hukum dapat membuka secara terang duduk perkara tersebut, termasuk mengenai laporan awal pencurian, proses penangkapan pihak yang diduga sebagai pelaku, penetapan tersangka, hingga status DPO terhadap tiga anggota keluarga.

Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai perkara tersebut masih berasal dari pihak keluarga. Konfirmasi resmi dari kepolisian mengenai kronologi perkara, dasar penetapan tersangka, status DPO, dugaan pendampingan personel kepolisian, serta perkembangan laporan yang disebut keluarga masih diperlukan untuk memastikan pemberitaan yang berimbang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *