Kunjungan Kerja ke Sumut, Wapres Gibran Dengarkan Jeritan dan Penderitaan Warga Soal Korban Pencurian Jadi Tersangka dan DPO Polrestabes Medan Setelah Bantu Disuruh dan Didampingi Polisi Nangkap Maling

Beritatrends.co.id, Tanah Karo — Kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka ke Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (11/9/2026), diwarnai momen haru setelah sejumlah warga menyampaikan langsung persoalan hukum yang mereka alami.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga asal Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, mengaku sebagai korban pencurian.

Namun, mereka mengeluhkan karena dalam perkembangan perkara tersebut salah seorang anggota keluarga justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga anggota keluarga lainnya disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan.

Keluarga tersebut menyampaikan keluhan secara langsung kepada Wapres Gibran saat kunjungan kerja di Rumah Sakit Amanda, Kabupaten Karo, sekitar pukul 12.00 WIB.

Suasana haru pecah ketika keluarga menceritakan persoalan yang mereka hadapi. Sejumlah anggota keluarga bahkan terlihat menangis saat menyampaikan pengaduan kepada orang nomor dua di Indonesia tersebut.

Menurut keterangan keluarga, persoalan itu bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi di toko usaha milik mereka di Kecamatan Pancur Batu pada 22 September 2025.

Keluarga kemudian mengaku membuat laporan ke Polsek Pancur Batu. Sehari setelah kejadian, mereka menyebut mengetahui keberadaan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Keluarga mengaku saat itu mendapat arahan sekaligus pendampingan dari pihak Polsek Pancur Batu untuk menangkap orang yang mereka duga sebagai pelaku. Orang tersebut disebut sedang menginap di Hotel Kristal.

Mereka juga menyebut salah seorang personel yang ikut mendampingi proses tersebut adalah Brigadir Shinto Sembiring, yang menurut pengakuan keluarga merupakan penyidik Polsek Pancur Batu.

Namun, menurut keluarga, persoalan tersebut kemudian justru berbalik menjadi perkara hukum terhadap mereka.

Pada 26 September 2025, keluarga menyebut dilaporkan ke Polrestabes Medan. Salah seorang anggota keluarga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani penahanan.

Baca Juga  Cek Kondisi Kesehatan Personel, Polres Magetan Gelar Rikkes Berkala TA 2022 dari Biddokes Polda Jatim

Sementara tiga anggota keluarga lainnya, menurut pengakuan mereka, disebut masuk dalam DPO Polrestabes Medan.

Kondisi tersebut membuat keluarga merasa berada dalam situasi sulit. Mereka kemudian berupaya mencari kejelasan dan meminta agar perkara yang mereka hadapi ditangani secara adil sesuai ketentuan hukum.

Saat mengetahui Wapres Gibran melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Karo, keluarga berupaya menyampaikan persoalan tersebut secara langsung.

Mereka kemudian menyerahkan surat pengaduan kepada Wapres Gibran yang berisi persoalan hukum yang mereka klaim belum mendapatkan penyelesaian.

Selain surat pengaduan, keluarga juga menyerahkan dua lembar surat tanda laporan polisi yang menurut mereka berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan fitnah terhadap dua orang tua dari pihak yang mereka sebut sebagai pelaku pencurian.

Keluarga mengklaim laporan tersebut telah berjalan sekitar tujuh bulan. Namun, mereka mengaku belum memperoleh perkembangan seperti yang diharapkan.

Saat mendengar cerita tersebut, Gibran terlihat terkejut.

“Waduh…, di mana Kapoldanya ini,” ujar Gibran.

Kapolda Sumatera Utara saat itu tidak berada di lokasi. Wakapolda Sumut kemudian menemui keluarga dan mendengarkan langsung pengaduan yang mereka sampaikan.

Wakapolda Sumut menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Polrestabes Medan.

Gibran juga meminta agar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan menelusuri persoalan yang disampaikan keluarga tersebut.

“Akan kami telusuri dulu ya, Bu,” kata Gibran saat menerima surat pengaduan keluarga.

Bagi keluarga, pertemuan tersebut menjadi secercah harapan setelah persoalan hukum yang mereka hadapi selama ini belum kunjung mendapatkan titik terang menurut versi mereka.

Salah seorang masyarakat bermarga Sembiring yang berada di lokasi juga meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian.

“Dugaan saya ada yang menunggangi hal tersebut. Bagaimana bisa korban disuruh dan didampingi polisi menangkap maling, kemudian malah menjadi tersangka. Ke depan masyarakat bisa takut menangkap maling kalau ujung-ujungnya dilaporkan,” ujarnya.

Baca Juga  Bangun Sinergitas Percepatan Penghijauan Hutan Magetan

Ia berharap Kapolri dan Kapolda Sumut dapat menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai perkara tersebut masih berdasarkan keterangan pihak keluarga. Konfirmasi dari pihak kepolisian terkait kronologi perkara, dasar penetapan tersangka, status DPO, dugaan pendampingan personel kepolisian, serta perkembangan laporan yang disebut keluarga masih diperlukan untuk memastikan pemberitaan yang berimbang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *