Tahun 2024, ATR/BPN Kabupaten Magetan Miliki Layanan Unggulan Lantas

Beritatrends, Magetan – Ditahun 2024 ini Kementerian Agraria / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magetan memiliki layanan unggulan yang bernama “LANTAS” (Layanan Prioritas) yaitu layanan cek sertifikat, SKPT, Roya, Hak Tanggungan, Balik nama, Pendaftaran SK, dan Pendaftaran Tanah.

ATR/BPN Kabupaten Magetan melaksanakan layanan tersebut dengan layanan yang kerja cepat, yakni hanya membutuhkan waktu 1 hari terselesaikan. Memang ada maksimalnya selama 3 hari namun ATR/BPN Kabupaten Magetan mengusahakan selama 1 hari terselesaikan.

“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan Lantas ini dengan sebaik-baiknya, jangan sampai nanti ada informasi bahwa layanan di ATR/BPN itu lambat terkait dengan balik nama dan sebagainya, maka kami sarankan bahwa ATR/BPN Kabupaten Magetan ada layanan prioritas dan layanan prima itu apabila masyarakat datang sendiri tanpa dengan kuasa yang namanya mandiri itu kami layani dengan sepenuh hati cukup dengan 1 hari selesai,” jelas Kepala ATR/BPN Kabupaten Magetan, Suwono Budi Hartono, saat ditemui dikantornya, Senin (05/08/2024)

Lebih lanjut, setelah menetapkan loket prioritas khusus masyarakat yang tidak menggunakan kuasa itu diharapkan ketika masyarakat datang dan mengurusnya sendiri itu bisa mengetahui proses dan waktunya seperti apa apabla datang sendiri ke ATR/BPN Kabupaten Magetan.

“Ini bertujuan agar masyarakat yang pernah melakukan prosesnya secara mandiri itu bisa mengedukasi kepada tetangga dan warga masyarakat sekitar,” imbuh Suwono.

Per-Juli 2024 ATR/BPN Kabupaten Magetan sudah tidak melayani pendaftaran analog atau sertifikat berwarna hijau, ATR/BPN Kabupaten Magetan sudah menerapkan layanan sertifikat elektronik 1 lembar, dan layanan elektronik ini datanya lebih valid dan lebih aman di banding dengan layanan sertifikat analog.

“Bukan berarti sertifikat analog itu tidak aman namun lebih kuat dan lebih aman terkait dengan penyimpanan data dan sebagainya, tidak mudah dipalsukan dan lain sebagainya. Dan sertifikat elektronik itu tidak mengenal sertifikat hilang dan sertifikat rusak, karena datanya elektronik,” kata Suwono.

Baca Juga  Kapolres Magetan Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Ops Ketupat Semeru 2022 Di Wilayah Kabupaten Magetan

Dengan adanya Sertifikat Elektronik ini tentunya masyarakat akan terhindar dari yang namanya Mafia Tanah, dan itu akan lebih aman dan datanya tidak mudah untuk dipalsukan.

“Untuk proses sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik sendiri membutuhkan waktu kurang lebih 2 sampai 3 hari, karena memvalidkan data itu harus diambil lagi kelapangan dan divalidkan lagi ke kantor, dan setelah itu nanti setelah datanya sudah valid dalam waktu jam sertifikat itu sudah bisa diterbitkan, dan yang paling lama prosesnya itu disaat proses analog ke elektronik,” tutur Suwono.

Terkait dengan persyaratan dan anggaran tidak berubah, artinya sama dengan ketentuannya, hanya saja produknya yang berubah, yang awalnya dari analog menjadi elektronik, jadinya biaya sama, persyaratan sama, waktunya yang lebih cepat.

Sedangkan untuk PTSL sendiri di Kabupaten Magetan ditahun 2024 itu ATR/BPN Magetan mendapatkan kuota sebanyak 39 Ribu, dan setelah kemarin terkena refocusing menjadi 21.150 bidang, dan ini masih diperjuangkan oleh ATR/BPN untuk AA nya kalua dibuka tentunya memenuhi target sebesar 39 Ribu, dan jika AA tidak jadi dibuka ATR/BPN hanya bisa menerbitkan sebanyak 21.150 bidang saja.

“Ini kami sedang berusaha, semoga teman-teman Kepala Desa dan masyarakat yang kemarin dilakukan penyuluhan mohon untuk disabarkan, kalau seandainya kemungkinan terburuknya itu tidak dibuka maka kami pastikan tahun 2025 akan kami tetapkan sebagai lokasi PTSL, dan kalau diminta jaminan, ATR/BPN Kabupaten Magetan hanya bisa menjaminkan komitmen dengan surat pernyataan kami bahwa tahun depan saya pastikan akan kami jadikan sebagai lokasi PTSL, dan sementara ini kami jadikan sebagai Desa binaan kami,” ucap Suwono.

Suwono berpesan akan terus berusaha memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengedukasi bahwa kondisi lapangan dan kondisi keuangan itu ATR/BPN Kabupaten Magetan itu berbeda.

Baca Juga  Cegah Peningkatan Potensi Konflik Sosial

“Kondisi keuangan kami memang berbeda karena adanya AA, sedangkan dilapangan mengharapkan adanya sertifikat PTSL, maka kami akan melakukan sosialisasi sekaligus pemahaman kepada masyarakat dan memberikan jaminan supaya masyarakat yang ada di desa itu yang awalnya menginginkan ikut PTSL ditahun 2024 itu dapat diturunkan mengikuti PTSL ditahun 2025 mendatang,” pungkas Suwono.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *