Satpol PP dan Damkar Magetan Sosialisasi Rokok Ilegal di Kebun Refugia
Beritatrends, Magetan – Bea Cukai Madiun bersama Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, mengelar Talk Show Sosialisasi Stop Peredaran Rokok Ilegal di halaman Kebun Refugia Plaosan, Kabupaten Magetan, Kamis (13/10/2022) malam.
Sosialisasi barengan dengan hari jadi Ke-347 Kabupaten Magetan ini turut mengundang warga sekitar dan pengunjung Kebun Refugia.
Setelah diresmikannya Masjid Ki Mageti di halaman Kebun Refugia, kawasan tersebut menjadi tempat berkunjung, maupun ampiran warga yang hanya ingin singgah.
Seperti biasa, sosialisasi ini sebagai pemateri diisi dari pihak Bea Cukai Madiun, Kejaksaan dan Kepolisian.
Tujuan dari sosialisasi ini untuk mengawal penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus melindungi masyarakat dari BKC yang tidak memiliki standar kualitas yang jelas maka Direktorat Jenderal Bea Cukai menggalakkan kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar menyampaikan bahwa pentingnya peran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal, karena setiap bungkus rokok yang dibeli itu berperan untuk membangun perekonomian negara.
“Apabila ada yang mengetahui atau menemukan peredaran rokok ilegal dapat menginformasikan ke Bea Cukai Madiun, arau melalui Kantor Desa, serta aparat setempat,” ucapnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok polos tanpa dilekati pita cukai, selanjutnya rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai jenis, atau dilekati pita cukai palsu atau bekas dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak pada peruntukannya.
“Sosialisasi ini diberikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi yang akan diberikan jika ada masyarakat yang menjual dan mengedarkan rokok ilegal,” jelas Gunendar.
Ia juga menambahkan, saat ini menjadi giliran Kecamatan Plaosan dan digelar di Kebun Refugia sebagai tempat sosialisasi, supaya informasi lebih luas warga yang menerimanya, setelah menerima sosialisasi ini, setidaknya masyarakat akan mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, sehingga berusaha untuk menghindari dan mencegah.
Sementara itu, Susetia, Kepala seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Madiun mengatakan, ada Ada empat ciri-ciri mencolok rokok ilegal yang pertama polos, palsu, bekas serta berbeda.
“Kendati di wilayah Karisidenan Madiun masih jarang ditemui peredaran rokok Ilegal, namun Bea Cukai menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan memberikan informasi jika ada peredaran rokok Ilegal yang disaksikannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau Call Center : 1500225,” pintanya.
”Dan kami bisa langsung secepat mungkin merespon itu, bahkan sekarang di kami kita buat aplikasi SIROLEG, aplikasi pelaporan rokok ilegal,” jelas Susetia.
Perwakilan Bea Cukai Madiun tersebut berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat bisa lebih aktif berpartisipasi dalam pencegahan peredaran rokok Ilegal yang dinilai merugikan negara tersebut.
”Tidak hanya kami, tetapi masyarakat kami harapkan lebih peduli, aware, mengetahui, itu gunanya sosialisasi yang marak dilaksanakan,” tambah Susetia.