Tambang Ilegal di Ponorogo Rusak Jalan dan Lingkungan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Beritatrends,Ponorogo – Aktivitas tambang galian C ilegal di Kecamatan Jenangan dan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Meski tanpa izin resmi, tambang-tambang tersebut tetap beroperasi, mengeruk tanah secara masif hingga merusak lingkungan dan akses jalan menuju destinasi wisata Telaga Ngebel. Kondisi ini diduga kuat terjadi akibat adanya pembiaran dan praktik “upeti” kepada sejumlah oknum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 20 titik tambang ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. Tanah dari tambang-tambang itu diangkut menggunakan lebih dari 50 dump truk bermuatan 12 ton untuk material bangunan. Di setiap lokasi, setidaknya empat unit excavator aktif melakukan pengerukan.

Menurut Moch Yani, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 45, lambannya penindakan terhadap tambang ilegal ini mengindikasikan adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu.

“Tidak mungkin bisa beroperasi hingga dua tahun tanpa bekingan. Penegak hukum seolah tutup mata, meski pelanggaran ini sudah jelas. Mereka tidak punya izin usaha pertambangan (IUP),” ujar Yani, Sabtu (25/1).

Yani menambahkan, dugaan aliran “jatah” bulanan kepada oknum aparat Kepolisian, TNI, Dishub, dan Dinas Lingkungan Hidup memperparah situasi.

“Kalau memang mau serius menindak, tinggal periksa dokumen di lokasi tambang. Kalau ilegal, langsung lakukan penyidikan,” tegasnya.

Akibat aktivitas tambang ilegal, jalan poros Mlilir-Semanding menuju Telaga Ngebel mengalami kerusakan parah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo, Jamus Kunto, mengungkapkan bahwa jalan tersebut baru diperbaiki menggunakan dana Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) pada 2022. Namun, kerusakan terus terjadi akibat truk Over Dimension Over Loading (ODOL) dari tambang-tambang bodong.

“Kami sudah beberapa kali menambal kerusakan. Tapi ini ironis, pinjaman PEN untuk memperbaiki jalan belum lunas, tapi jalannya sudah hancur lagi,” ujar Jamus, Jumat (24/1).

Baca Juga  Tindak Lanjuti Dumas Togel, Reskrim Polsek Delitua Gerak Cepat Seser Sejumlah Lokasi, Kapolsek : Negatif Ada Judi Togel

Ia berharap forum komunikasi lalu lintas angkutan jalan, yang melibatkan Dishub, Satlantas Polres Ponorogo, Satpol-PP, dan Organda, bisa segera menemukan solusi atas masalah ini.

Sementara itu, Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Supriyanto, mendesak aparat penegak hukum dari Polres Ponorogo hingga Mabes Polri untuk mengambil tindakan tegas.

“Kerusakan lingkungan ini sudah tidak bisa ditoleransi. Aparat harus turun ke lapangan, lakukan penyelidikan, dan hentikan aktivitas tambang ilegal ini,” katanya.

Selain menyebabkan kerusakan jalan, tambang ilegal juga membawa ancaman longsor di kawasan sekitar. Sementara itu, warga dan pemerhati lingkungan terus mempertanyakan kekuatan “bekingan” yang membuat aktivitas tambang ini tetap berlangsung tanpa hambatan.

Kasus tambang ilegal di Ponorogo ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap eksploitasi sumber daya alam. Ketika segelintir pihak diuntungkan, masyarakat luas harus menanggung dampaknya, mulai dari rusaknya infrastruktur hingga ancaman bencana alam. Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera bertindak sebelum kerusakan semakin meluas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *