Tarik Minat Wajib Pajak, Samsat Magetan Gunakan Pakaian Adat

Beritatrends, Magetan – Dalam Rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 dan Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2024, Samsat Magetan gunakan Pakaian Adat Daerah. Sabtu (20/07/2024)

Penggunaan pakaian adat ini bertujuan untuk menarik minat masyarakat untuk taat pembayaran pajak kendaraan bermontor roda dua maupun roda empat.

Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359/KTSP/013/2024 bahwa khusus Warga Jawa Timur mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Samsat Magetan, Djody Priambodo, SE melalui Adminitator Pelaksana PPDP Nurdi menjelaskan bahwa, dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 dan Pemutihan Bebas Pajak Tahun 2024, jajaran Samsat Magetan gunakan pakaian adat.

“Sebagai wujud peringatan Hari Bhayangkara ke-78 dan Pemutihan ini jajaran Samsat Magetan gunakan pakaian adat daerah, yang mana ini bertujuan untuk menarik minat masyarakat untuk taat pembayaran pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bayu menerangkan bahwa untuk Program Pemutihan ditahun 2024 ini yang terkena bebas pajak itu mulai tahun 2023 kebelakang, dan untuk Pajak Tahun 2024 tetap dikenakan denda SWDKLLJ / Jasa Raharja.

“Pajak Tahun 2024 itu masih kena denda, sedangkan untuk tahun 2023 kebawah itu bebas denda, sedangkan untuk biaya balik nama itu hilang, tapi untuk kekurangan pajak dari bulan keterlambatan masih dikenakan, kemudian untuk progresif hilang semua, dan pemutihan ini berlaku mulai 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2024,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Regident Polres Magetan, Azmi menambahkan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 dan pemutihan tahun 2024 ini jajaran Samsat Magetan gunakan pakaian adat, yang mana ini bertujuan untuk memikat minat masyarakat agar taat pajak kendaraan.

Baca Juga  Kapolri Listiyo Sigit Prabowo, Dihadiahi Gelar Patih "Bakula" Saat Hadiri Ultah ke 3 Tariu Borneo Bangkule Rajakng

“Jajaran Samsat ini mulai dari operator STNK hingga pengecekan nomer rangka nomer mesin semua menggunakan pakaian adat, dan ini untuk memikat minat masyarakat untuk taat pajak,” tuturnya.

Azmi menuturkan bagi masyarakat yang kebingungan untuk syarat dan ketentuan pemutihan ditahun 2024 ini bisa langsung datang ke Samsat atau bisa menanyakan di Website yang telah disediakan oleh Samsat Magetan.

“Bagi masyarakat yang kebingungan akan ketentuan pemutihan ditahun 2024 ini bisa menanyakan ke Samsat Magetan atau menanyakannya di Website yang telah disediakan,” akhirnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *