TBBR Melaporkan Tindak Pidana Dugaan Pencemaran Nama Baik

TBBR Agustinus, S.Pd. beserta pengurus dan anggota DPC. TBBR Kab. Sanggau mendatangi Polres Sanggau

Beritatrends, Senggau – Ketua Umum Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Agustinus, S.Pd. beserta pengurus dan anggota DPC. TBBR Kab. Sanggau mendatangi Polres Sanggau, Senin, 15 November 2021 melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Berdasarkan berita acara musyawarah adat buka pagar di Dusun Lomur I, Desa Kenaman, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau tgl 8 November 2021, terkait permasalahan PT. BKP dengan petani MMB, dimana disebutkan nama Ketua Umum TBBR menerima biaya operasional sebesar Rp. 33.040.000 (senilai dengan 1 Pati Tajau, 2 Pati panink).

“Jelas itu adalah tidak benar, fitnah dan pencemaran nama baik” kata Agustinus.

Kami tidak pernah menginstruksikan pengurus dan atau anggota TBBR untuk melakukan pembukaan portal adat, jika ada berarti itu tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

Terkait laporan pengaduan ke Polres Sanggau, Agustinus dengan tegas meminta pihak kepolisian mengusut tuntas siapa yang memberi, menerima uang dan merancang atau mempersiapkan kegiatan dan berita acara tersebut.

Peristiwa ini Tentu harus ada sanksi dan tindakan sesuai hukum yang berlaku apabila ditemukan pihak- pihak yang melakukan tindakan tersebut” lanjut Agustinus.

Kehadiran Ketua Umum dan pengurus dan anggota diterima oleh Kasat Intel, Reskrim, Waka Polres dan Kapolres Sanggau.

Agustinus mengatakan, adanya Berita Acara tersebut mengindikasikan adanya mafia adat dengan persekongkolan oleh oknum oknum yang ingin menghancurkan harkat dan martabat orang Dayak sekaligus pelecahan terhadap Adat Dayak.

“Jika ini dibiarkan maka akan merusak nama baik orang Dayak, harus diberi tindakan tegas agar Adat orang Dayak tidak dikotori oknum oknum yang serakah dan rakus” Geram Agustinus.

Baca Juga  KPU Sampang Di Demo, KPU Di Duga Menerima Suap 1 Milyar

 

Pos terkait