THM di Ponorogo Wajib Tutup Selama Ramadan, Rumah Makan Wajib Pasang Tabir

Beritatrends,Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1446 H/2025.

SE bernomor 556/KH/273/405.08/2025 itu mengatur operasional Tempat Hiburan Malam (THM), rumah makan, dan usaha pariwisata lainnya selama bulan suci.

Kepala Disbudparpora Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi, menegaskan bahwa aturan tersebut diterbitkan untuk menjaga ketertiban dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

“Isinya tentang aturan THM selama Ramadan, tempat makan yang buka siang hari, dan lain-lain,” ujar Judha, Selasa (4/3).

Aturan ini merujuk pada Surat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur Nomor: 500.13.2.3/8106/1 18.6/2025 serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dalam regulasi tersebut, setiap pengusaha pariwisata wajib menjaga dan menghormati norma agama serta adat istiadat masyarakat setempat.

Judha menegaskan bahwa THM di Ponorogo dihimbau untuk menutup operasionalnya selama Ramadan. Bahkan, dua hari sebelum Ramadan dimulai, THM sudah harus menghentikan kegiatannya.

“THM di Ponorogo sudah kita pantau, hasilnya mereka patuh. Bahkan ada yang memanfaatkan momen ini untuk renovasi,” jelasnya.

Sementara itu, rumah makan dan restoran diperbolehkan buka pada siang hari dengan syarat wajib memasang penutup atau tabir. Hal ini dilakukan agar tidak mencolok dan tetap menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa.

“Mereka boleh berjualan siang hari, tapi harus memberikan tutup atau tabir agar tidak terlihat dari luar,” pungkasnya.

Baca Juga  Ketiga Kalinya Pasangan HEBAT Gelar Mujahadah Bersama

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *