Beritatrends, Magetan – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan Saif Muklisun mengingatkan masyarakat agar tidak menebang pohon pelindung dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau.
Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2017 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau dalam pasal 3 dijelaskan, dalam menjaga keberadaan dan keberlangsungan RTH, Pemerintah Daereah melakukan pengelolaan RTH dan pohon tepi jalan artinya bisa juga dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan dinas.
Sedangkan Pada Bab XII Pasal 47 tentang ketentuan pidana dijelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perda dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebesar-besarnya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta).
“Tidak bisa sembarang tebang ada Perdanya, kecuali dinilai mengganggu akses keluar masuknya jalan, itupun harus diganti. Biasanya 20-30 pohon tergantung diameter pohon yang sudah ditebang dan diwajibkan pula untuk menanamnya kembali,” jelas Muklis.
Adapun alur untuk permohonan izin pemangkasan atau penebangan pohon penghijauan pada ruas jalan perkotaan di Kabupaten Magetan warga harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Magetan. Dilampiri identitas pemohon, foto pohon, IMB dan nomor yang bisa dihubungi. Kemudian, disposisi Kepala Dinas ke Kepala Bidang untuk dilakukan pengecekan lokasi bersama tim.
Laporan hasil disampaikan ke kepala dinas dan apabila disetujui pemohon akan dihubungi. Untuk penebangan pemohon diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan penggantian bibit pohon. Dan apabila tidak diizinkan pemohon akan mendapat surat balasan.
Bagi pemohon yang diizinkan, pemohon diminta mengirimkan bibit pohon ke DLH melalui bidang terkait Kemudian dibuatkan surat izin penebangan atau pemangkasan hanya untuk sekali tebang dengan jangka waktu 14 hari kerja setelah surat terbit.
“Jadi tidak bisa sembarang tebang, ada prosedurnya,” pungkas Muklis.