Tidak Kantongi Izin, Belasan Truk Karnaval Sound Horeg Diamankan Polres Blitar Kota

Belasan Truk Karnaval Sound Horeg Diamankan Polres Blitar Kota

BeritaTrends, Kota Blitar – Belasan truk bermuatan sound sistem berlebih digiring ke Mapolres Blitar Kota usai mengikuti kegiatan karnaval di Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Rabu malam (27/08/2025). Kegiatan karnaval menggunakan sound berlebih itu tidak memiliki izin dari pihak kepolisian dan melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim. Pengamanan tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat yang menelfon melalui call center. Selanjutnya ditindaklanjuti, karena adanya kegiatan yang diduga menganggu kamtibmas.

Petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi dan mendapati adanya kegiatan karnaval yang menggunakan truk bermuatan berlebih. Kegiatan karnaval yang menggunakan sound yang berlebih di desa Kedawung tidak ada izinnya. Pihak Polres juga telah melayangkan surat rekom atau tidak memberi izin kepada kepala desa dan panitia. Sejumlah truk dengan muatan sound sistem yang melebihi batas tersebut melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, yakni pasal 307 dan 169 tentang tata cara muatan truk.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly menegaskan penertiban dilakukan karena kegiatan tersebut diduga menyalahi aturan yang tertuang dalam surat edaran terkait penggunaan sound sistem yang diterbitkan Gubernur Jawa Timur yang juga ditandatangani oleh Pangdam dan Kapolda Jawa Timur. Salah satunya yakni sound sistem yang digunakan melebihi ambang batas yang ditentukan.

“Acara yang berlangsung itu juga tidak mendapat rekom dari Polres Blitar Kota. Sehingga acara tersebut bisa dikatakan ilegal. Surat yang menyatakan Polres Blitar Kota tidak memberikan rekom/izin juga sudah diantarkan ke Kades dan Ketua panitia,” tambahnya.

Kemudian belasan kendaraan bermuatan sound yang berlebih itu digiring ke Mapolres Blitar Kota dan diberikan sanksi tilang. Menurut Yudho, supir dan crew diduga mengkonsumsi minuman keras (miras). Sehingga pihaknya turut melakukan tes urine secara acak, untuk mengantisipasi penggunaan narkoba dan sebagainya.

Baca Juga  Polres Blitar Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Semeru 2025

Belasan truk juga diminta untuk membongkar muatan sound sistem sebelum meninggalkan Mapolres Blitar Kota.

“Untuk sanksi sementara kami kenakan tilang, karena melanggar undang – undang lalu lintas. Kemudian ada indikasi mereka (supir dan crew) mabuk-mabukan tercium dari aromanya ada yang mabuk, akan kami tes urine juga, selain itu sejumlah orang yang merupakan panitia penyelenggara pawai akibat tidak mengantongi ijin serta melanggar ketentuan akan dilakukan pemeriksaan” pungkas Yudho.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *