Tiga Agenda Utama Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD Magetan

Rapat Paripurna DPRD Magetan

Beritatrends, Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna, di gedung dewan setempat, Rabu (10/07/2024). Tidak seperti biasanya, kali ini rapat membahas tiga agenda utama sekaligus.

Sebagai pembuka, rapat paripurna kali ini diawali dengan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 menjadi Perda.

Menurut laporan Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan Dwi Aryanto, penetapan ini berdasar pada realisasi APBD 2023 hasil audit BPK-RI, diantaranya realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp 193,09 miliar atau 101,0% dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2023, realisasi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 233,2 miliar atau mencapai 100,2%, realisasi Pendapatan Transfer sebesar Rp 1,6 triliun atau mencapai 101,1%, serta realisasi Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 28,7 miliar atau 95,8% (tidak mencapai target).

Sedangkan realisasi belanja daerah sebesar sebesar Rp 1,9 triliun atau hanya 91,5% dari alokasi yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2023.

Sementara SILPA tahun 2023 audited dalam LPP APBD 2023 dilaporkan sebesar Rp 162,1 miliaratau 7,6% dari dana yang tersedia. Secara nominal, jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan dengan SILPA tahun 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Badan Anggaran juga menyampaikan catatan penting terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Magetan Tahun 2023, diantaranya Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, Piutang Daerah, Percepatan Perubahan APBD Tahun 2023.

Diketahui, meski Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Magetan tahun 2023 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, namun hasil pemeriksaan menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Magetan, Sujatno menegaskan agar rekomendasi BPK harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Magetan sesuai dengan rencana aksi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2023.

Baca Juga  JATAM Sukseskan Jalur Padi Organik di Ponorogo Jawa Timur

“Presentase tingkat ketercapaian tindak lanjut harus melebihi tahun sebelumnya. DPRD akan melakukan pengawasan secara berkala selama belum selesainya tindak lanjut LHP BPK 2023 dan tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.

Usai Raperda LPj APBD 2023 ditetapkan menjadi Perda, pada rapat kali ini turut disahkan pula Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.

Selain itu Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta Kabupaten Magetan juga turut disahkan.

Lebih lanjut dalam agenda ketiga rapat paripurna, Pj. Bupati Magetan, Hergunadi juga menyampaikan empat Raperda usulannya, yaitu Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2025-2045, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta T.A 2025-2030.

Hergunadi berharap agar keempat Raperda tersebut segera dibahas dan disahkan menjadi Perda.

“Kami sangat berharap agar disetujui. Tentunya dalam pembahasan akan ada masukan dari DPRD untuk memastikan bahwa Perda ini benar-benar memenuhi kebutuhan daerah,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *