Pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di tiga kecamatan di Kabupaten Madiun. Tiga kecamatan yang dilakukan pemutakhiran data PBB yakni Kecamatan Mejayan, Kecamatan Jiwan dan Kecamatan Kebonsari.
Beritatrends, Madiun-Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun melakukan pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di tiga kecamatan di Kabupaten Madiun. Tiga kecamatan yang dilakukan pemutakhiran data PBB yakni Kecamatan Mejayan, Kecamatan Jiwan dan Kecamatan Kebonsari.
Pemutakhiran data adalah salah satu upaya Bapenda Kabupaten Madiun dalam melakukan validasi data yang sebenarnya. Selain itu dengan dilaksanakannya pemutakhiran data akan membantu Bapenda Kabupaten Madiun untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk pemutakhiran data PBB P2, tim Bapenda Kabupaten Madiun langsung turun ke desa-desa guna memastikan obyek dan subyek pajak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, M. Hadi Sutikno pada Rabu (2/8/2023) turun langsung memantau pemutakhiran data PBB P2 di Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Saat bertemu dengan Kepala Desa Ngampel, Afrius Tri Nugroho, Sutikno menyampaikan tentang pentingnya pemutakhiran data PBB P2.
Sementara itu Fungsional Pemeriksa Pajak Bapenda Kabupaten Madiun, Ayu Ruswitaningtiyas mengatakan pemutakhiran data PBB P2 dilakukan dari aspek subyek dan obyeknya. Tahun ini, setidaknya terdapat tiga kecamatan yang dilakukan pemutakhiran data PBB P2.
Ayu merincikan tiga kecamatan yang dilakukan pemutakhiran data PBB P2 yang berlangsung sejak Juli hingga November 2023 yakni Kecamatan Mejayan terdiri 14 Desa, Kecamatan Jiwa sebanyak 14 desa dan Kecamatan Kebonsari berjumlah 14 desa.
Menurut Ayu, dari pemutakhiran data PBB P2 maka surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang diberikan warga akan ditampilkan sesuai dengan data yang sudah valid dan sesuai dengan di lapangan.
Ayu menambahkan masyarakat akan mendapatkan banyak manfaat dari pemutakhiran data PBB P2. Selain akan menerima SPPT dengan kondisi yang riil warga juga mengetahui nilai jual obyek pajak (NJOP) terbaru.
Sementara itu Kepala Desa Ngampel, Afrius Tri Nugroho menyatakan pemutakhiran data akan banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pasalnya, warga akan mendapatkan SPPT yang valid dan sesuai dengan kondisi nyata lapangan.
Menurut Afrius, acapkali persoalan obyek dan pemilik tidak sama dengan nama yang tertera dalam SPPT. Dengan demikian pemutakhiran maka obyek dan subyek PBB P2 kali ini akan menjadikan SPPT yang diterima warga valid.