Tok! DPRD Magetan Sahkan Ranperda Perlindungan Guru Non ASN

Beritatrends, Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sekolah negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.

Ranperda tersebut disahkan setelah disetujui oleh seluruh anggota dewan, bersama Forkopimda Magetan, dan Kepala OPD, dan tamu undangan yang hadir dalam rapat paripurna DPRD Magetan di Gedung DPRD setempat, Rabu (12/4/2023) siang.

Secara garis besar, hasil pembahasan gabungan komisi A dan B DPRD Magetan terhadap Ranperda ini yakni membahas mengenai perlindungan, hak dan kewajiban, kedudukan, wewenang, larangan, hingga pembiayaan dan sanksi administratif bagi guru, pendidik dan tenaga kependidikan non ASN di Kabupaten Magetan.

Pada saat pembahasan Ranperda juga telah dilakukan beberapa penyempurnaan, baik mengenai redaksional maupun materi muatannya, serta hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Usai paripurna, Ketua DPRD Magetan, Sujatno mengatakan, Ranperda ini merupakan bentuk pemberian kepastian hukum kepada para guru dan tenaga kependidikan non ASN pada sekolah negeri satuan pendidikan dasar di Magetan.

“Jadi ini merupakan bentuk kepastian hukum agar mereka mendapat jaminan perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan kerja, serta menjamin kesejahteraan dan hak kekayaan intelektual, dalam rangka memperhatikan pendidik,” terangnya, saat ditemui awak media.

Menurutnya, Ranperda ini akan dapat memberi motivasi dan semangat kepada para guru demi meningkatkan kualitas pendidikan di Magetan.

“Mudah-mudahan karena sebelumnya kita bingung dasar hukumnya apa, sehingga dengan adanya Perda ini ada kepastian hukum untuk memacu semangat dan menambah kualitas para pengajar. Sehingga pendidikan di magetan juga dapat semakin maju,” harap Sujatno.

Selanjutnya, setelah Ranperda disahkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Bupati wajib menyampaikan Rancangan Perda Kabupaten Magetan ini kepada Gubernur Jawa Timur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan nomor register Perda.

Baca Juga  Pelajar SMKN 1 Bendo Ikuti Talk Show Pentingnya Bisa Berbahasa Asing

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *