Beritatrends,Rohil- Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhoni Charles, melaporkan Muhajirin Siringoringo ke Polres Rokan Hilir pada Selasa (18/11/2025), dengan didampingi penasihat hukum dan tokoh adat Ujung Tanjung. Laporan ini diajukan sebagai respons atas sejumlah pernyataan dan pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik dirinya serta marwah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Pengaduan tersebut diajukan melalui Kantor Hukum Rahmad Hidayat, S.H, yang bertindak sebagai kuasa hukum utama dan memimpin langsung proses pendampingan. Turut serta dalam pelaporan itu para penasihat hukum lain, yakni Misdar, S.H dan Siswadi, S.H, serta beberapa tokoh masyarakat yang memberikan dukungan moral dan kultural. Kehadiran mereka menandai bahwa persoalan ini tidak hanya menyentuh aspek hukum positif, melainkan juga mempertaruhkan kehormatan sosial pemimpin daerah.
Salah satu tokoh adat yang hadir, Datuk Sri Paduka Maharaja, ninik mamak Ujung Tanjung, menyuarakan kegelisahan masyarakat adat atas maraknya pemberitaan yang dinilai provokatif. Ia menegaskan bahwa narasi yang menyerang Bupati dan Wakil Bupati Rohil telah memicu keresahan kolektif.
“Pemberitaan yang memojokkan Bupati dan Wakil Bupati itu mengandung unsur propaganda dan jauh dari kebenaran. Tidak mungkin Wakil Bupati Jhoni Charles melakukan tindakan seperti yang ditudingkan,” ujarnya dengan tegas.
Menurut Datuk Sri Paduka Maharaja, publikasi yang bersifat merendahkan martabat pemimpin daerah turut merusak keseimbangan sosial budaya setempat.
“Rokan Hilir ini memiliki tuan negeri dan penghuninya. Ketika kehormatan pemimpin daerah diserang, maka marwah masyarakat adat ikut tercoreng. Itu sebabnya kami merasa terusik,” tuturnya.
Ia menambahkan, polemik ini hendaknya dijadikan pembelajaran bersama agar harmoni daerah tetap terjaga dan roda pembangunan tidak terganggu oleh kegaduhan yang tidak produktif. Datuk Sri Paduka juga mendorong aparat penegak hukum menjalankan proses penyidikan secara profesional dan sesuai ketentuan.
“Siapa pun yang melakukan pencemaran nama baik harus diproses. Ini bukan sekadar soal pribadi, tetapi terkait nama baik daerah,” tegasnya.
Langkah hukum yang ditempuh Wakil Bupati ini merupakan tindak lanjut dari upaya meluruskan informasi yang sebelumnya telah disampaikannya kepada publik. Dalam pernyataan sebelumnya, Jhoni Charles menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat mengapresiasi fungsi pers sebagai mitra strategis pembangunan. Namun demikian, ia menekankan bahwa akurasi informasi dan integritas pemberitaan merupakan syarat fundamental agar media tidak menjadi sumber fitnah yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berharap laporan ini dapat diproses sesuai prinsip hukum yang berlaku, sehingga menghadirkan keadilan, meredam konflik informasi, dan memulihkan stabilitas hubungan antara pemerintah daerah, masyarakat, serta insan pers. Dengan demikian, suasana kondusif dapat kembali terbangun demi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir.





