Polisi Tidak Pasang Police Line, Alat Beratnya Diduga Dihilangkan
Beritatrends, Blitar, – Seorang warga Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar berinisial AH (39) tewas dihantam ekskavator (bechoe) milik CV. Berkah Alam Sidodadi (BAS) saat melakukan aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal.
Menurut istri korban Riani (39), kejadiannya pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 13.00 Wib yang saat itu almarhum suaminya (korban) mencari batu belah di tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah aliran lahar Gunung Kelud sungai Bladak Kecamatan Nglegok, tempat CV.BAS beraktivitas menambang.
Dikatakan pula, korban sempat dibawa ke rumah sakit (RS) Budi Rahayu Kota Blitar. Namun belum sempat mendapat penanganan dan perawatan secara intensif, korban sudah menghembuskan nafas terakhirnya.
“Almarhum suami saya mengalami luka berat akibat di hantam ekskavator pada bagian kaki kanan atas, dan mengalami patah tulang serius,”
“Mungkin karena itu, suami saya meninggal sekitar pukul 16.000 Wib di rumah sakit. Sekitar pukul 19.00 Wib, almarhum kita makamkan,”
“Tetapi sebelum dimakamkan, jenazah suami saya sempat di lihat oleh pihak kepolisian yang katanya dari Polres Kota Blitar,” kata Riani, saat dikonfirmasi di rumah duka, Nglegok, Rabu (30/8/2023).
Lebih lanjut Riani mengatakan bahwa pihak perusahaan CV. BAS yang rumornya diduga menambang di luar titik koordinat yang telah diijinkan belum memberikan kompensasi yang patut atas meninggalnya almarhum AH.
Istri korban mengaku hanya diberi bantuan sebesar Rp6 juta saat di rumah sakit, dan di rumahnya sebesar Rp3 juta untuk acara selamatan oleh perusahaan tersebut.
“Enam juta untuk biaya pengambilan jenazah, dan tiga juta untuk acara selamatan,” ungkap Riani.
Melihat hal itu, berbeda dengan keterangan kepala desa setempat, Abdurrahman yang katanya korban di beri santunan oleh perusahaan tersebut sebesar Rp60 juta. Terus dikemanakan sisanya?
“Sudah ada kesepakatan tertulis oleh kedua belah pihak. Dari pihak perusahaan memberikan bantuan uang sebesar Rp60 juta, dan sudah diberikan,”
“Kesepakatan lainya, membantu biaya sekolah anaknya sampai sekolah menengah pertama (SMP),” ujarnya.
Kemudian atas kejadian itu, Kapolres Kota Blitar AKBP Danang Setyo Pambudi Sukarno saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan masih dalam proses penanganan perkara. Tetapi, tidak menjelaskan secara detail tindaklanjut perkara
Disamping itu, di tempat kejadian perkara (TKP) juga tidak ada police line untuk pembatasan orang. Ironisnya lagi, alat bukti berupa ekskavator yang mengakibatkan meninggalnya warga Desa Kedawung itu juga tidak ada ditempat.
Terakhir, sampai berita ini diunggah, Direktur CV BAS Sugianto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak menjawab, dan tidak menghubungi kembali.