NasDem Magetan Apresiasi Putusan MK Terkait Kampanye di Fasilitas Pendidikan

Beritatrends, Magetan – Pasca turunnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Disambut positif dan diapresiasi Ketua DPD Partai NasDem Magetan, Gaguk Arif Sujatmiko.

Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada (15/8/2023). Yang mana bunyi lengkap amar putusan MK sebagai berikut, “Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”

Menurut Gaguk, ini langkah bagus untuk demokrasi. Sebagai partai politik sudah seyogyanya memberikan edukasi politik di kalangan pelajar dan mahasiswa.

“Di tangan merekalah nantinya penerus tongkat estafet yang harus diberikan ruang pendidikan politik yang berlangsung secara baik, membangun perspektif positif tentang politik, sekaligus edukatif bahwa politik itu besar manfaatnya,” ujar Gaguk.

Anggota DPRD Komisi B ini menilai generasi muda saat ini kurang mendapat pendidikan politik yang baik, sehingga akhirnya menjadi apatis.

“Dengan kampanye di sekolah atau dikampus merupakan salah satu langkah antisipasi sikap apatis dikalangan mereka,” kata Gaguk ketika ditemui media ini (30/8/2023).

Merunut sejarah, bahwa kaum pelajar dan mahasiswa yang mewarnai proses kemerdekaan, peristiwa 1966 bahkan 1998.

Lebih lanjut legislator NasDem ini menyinggung sesuai data KPU untuk DPT Pemilu 2024 dari 204 juta pemilih pemilu hampir 60 persen diisi kalangan generasi milineal dan generasi Z.

Dari data tersebut sangat tepat bila putusan MK untuk membolehkan pendidikan politik dilakukan di lokasi pendidikan.

“Di NasDem Magetan kami sangat welcome dengan ide, gagasan para pelajar atau mahasiswa yang mempunyai perhatian dengan kegiatan politik. Apalagi 60 persen bacaleg NasDem adalah milineal,” tutur Gaguk.

Baca Juga  Karolin Margret Natasa Bersama Erani Kembalikan Berkas di DPC PDIP

“Beberapa kegiatan sosialisasi kebangsaan dan pemberdayaan ekonomi yang kami lakukan untuk menyasar anak muda milineal sudah kami lakukan,” ungkapnya.

Terakhir Gaguk berharap nantinya kegiatan kampanye di sekolah maupun di kampus harus sesuai aturan yang berlaku. Sambil menunggu Peraturan KPU yang merevisi tentang aturan kampanye

“Yang penting kita tidak boleh melakukan intimidasi, sara, konteksnya proses pendidikan politik. Dan yang penting juga tidak ada simbol partai masuk ke sekolah,” tutup Gaguk.

Pos terkait