Beritatrends,Ponorogo – Sekitar seratus warga Desa Wonokerto Kecamatan Jetis menerima sertifikat tanah elektronik progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL tahun 2025 di balai setempat, Kamis (11/9/2025).
Dalam menyerahan sertifikat elektronik tanah PTSL tersebut, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Ponorogo diwakili Asisten Perekominan dan Pembangunan Harjono, Kepala ATR/BPN Kabupaten Ponorogo Ferri Saragih, jajaran Forpimka Jetis, Kepala Desa Wonokerto kepada perwakilan warga penerima.
Kepala Desa Wonokerto Iman Nurdin mengatakan, pihaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemkab Ponorogo, tim ATR/BPN Ponorogo, serta Pokmas atas dukungan sehingga terlaksananya program PTSL tahun 202 ini berjalan lancar dan sukses.
“Sekitar 150 sertifikat program PTSL yang hari ini yang dibagikan warga. Yaitu 23 sertifikat kas tanah desa, 2 sertifikat tanah wakaf ormas dan 125 sertifikat tanah warga. Alhamdulilliah dengan progam PTSL ini sangat diharapkan dan bermanfaat bagi warga kami, sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah, “kata Iman Nurdin.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Ponorogo Ferri Saragih menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi atas antusias dari warga, Puldatan dan Pokmas Desa Wonokerto yang bekerja keras dalam mensukseskan progam PTSL tahun 2025 ini.
“Ada sekitar 19 desa yang jadwal untuk penyerahan PTSL, jumlahnya sekitar 52 desa, dan sekitar 17.742 yang telah diseleseikan di Ponorogo untuk tahun ini. Kita jugq berpesan agar sertifikat yang diterima masyarakat bisa dijaga dan sesuai dengan peruntukannya untuk menghindari adanya sengketa di kemudian hari. Juga diharapkan kepada warga untuk menjaga dan rawat tanah sesuai peruntukannya. Dan semoga sertifikat ini berkah bagi penerima, “kata Ferri Saragih.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Harjono mengucapkan terima kasih kepada jajaran ATR/BPN Ponorogo, Pemdes Wonokerto Pokmas serta masyarakat atas dukungan sehingga terselenggaranya progam PTSL ini hingga berjalan dengan lancar.
“Dengan sertifikat ini ada sejumlah manfaatnya diantaranya ada kepastian hukum atas tanah. Selain itu, juga untuk meningkatkan kesejahteraan warga dimana dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan modal usaha di bank, “pungkasnya.