Beritatrends,Ponorogo – Sebanyak 11 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ponorogo dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan suspend tersebut membuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah terdampak dan memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita mengatakan, Pemerintah Kabupaten Ponorogo sebenarnya telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau operasional dapur SPPG. Namun, dalam proses penetapan status suspend, pemkab tidak dilibatkan secara langsung.
“Kalau seperti ini ada yang merasa mereka baik-baik saja, IPAL-nya bagus, tidak ada masalah, tetapi kok masuk suspend. Semoga kita bisa ngobrol bareng dengan BGN sehingga MBG di Ponorogo ini berjalan secara maksimal,” ujarnya, Senin (1/6/2026).
Menurut Lisdyarita, penghentian sementara operasional dapur juga disayangkan masyarakat penerima manfaat. Terlebih, sejumlah dapur yang disuspend berada di wilayah yang sangat membutuhkan program MBG.
“Ternyata masyarakat penerima manfaat ini juga sangat menyayangkan ketika disuspend, padahal dapur SPPG itu berada di daerah yang sangat membutuhkan sekali program MBG,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPI MBG Ponorogo, Shiella Ammanda, menjelaskan bahwa keputusan suspend dilakukan berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan sebelum batas waktu penetapan atau cut off data.
“Pada saat cut off data dilakukan, IPAL tersebut memang belum terpasang. Kami sudah melakukan pendataan dari sebelum 9 Mei 2026,” jelasnya.
Menurut Shiella, pengelola dapur yang telah memenuhi persyaratan atau melakukan perbaikan dapat mengajukan pencabutan status suspend. Namun, proses tersebut harus melalui tahapan verifikasi ulang.
“Silakan mengajukan pencabutan suspend. Nanti kami lakukan validasi, dan jika sudah sesuai, akan diproses oleh pihak terkait untuk penerbitan surat pencabutan suspend,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah suspend bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh dapur SPPG memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan BGN.
“Kami juga ingin SPPG yang ada di Ponorogo bagus dan sesuai semua,” imbuhnya.
Proses pencabutan suspend nantinya juga melibatkan Kedeputian Pengawasan (Tauwas). Setelah hasil validasi dinyatakan memenuhi ketentuan, surat pencabutan suspend akan diterbitkan dan dapur kembali diizinkan beroperasi.
Terpisah, Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang mengungkapkan bahwa penghentian sementara operasional dapur SPPG di sejumlah daerah dilakukan karena adanya berbagai pelanggaran, baik kategori kejadian luar biasa (KLB) maupun non-KLB.
Kategori KLB mencakup kasus makanan yang menyebabkan penerima manfaat mengalami sakit perut atau keracunan. Sedangkan kategori non-KLB meliputi tidak adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL), belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga alur dapur yang tidak sesuai petunjuk teknis.
Selain itu, BGN juga menemukan sejumlah dapur yang belum memiliki peralatan lengkap maupun pemasok tetap sehingga berpotensi terjadi permainan harga.
“Tidak mempunyai peralatan lengkap, termasuk tidak punya supplier hingga mereka melakukan permainan harga dalam hal ini mark up. Jadi ada beberapa penyebabnya,” tegas Nanik.
BGN juga akan memberlakukan suspend mayor tanpa insentif bagi dapur SPPG yang tidak dapat menunjukkan data penerima manfaat kelompok 3B, yakni ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui), dan balita. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 2 Juni 2026 disertai peringatan keras kepada kepala dapur yang tidak memenuhi ketentuan.
Adapun 11 dapur SPPG di Ponorogo yang berstatus suspend meliputi SPPG Ponorogo–Tonatan 2, Mangkujayan, Sawoo Grogol, Slahung Nailan, Bungkal Kalisat, Jenangan Semanding, Siman Pijeran, Bungkal Kunti, Jenangan Ngrupit, Sawoo Ketro, dan Babadan Kertosari.





