19 Kali, Satpol PP Magetan Maksimalkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Kepada Masyarakat

Beritatrends, Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Magetan maksimalkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada Masyarakat.

Bertepatan dengan malam hiburan HUT Kabupaten Magetan ke-348, Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang ke 19 kali digelar di Lapangan Candirejo, Magetan, Jawa Timur. Sabtu (18/11/2023) malam.

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dimeriahkan pula dengan adanya hiburan di malam minggu yang dapat dinikmati masyarakat sekitar.

Sebagai informasi, dalam sosialisasi kali ini mengambil narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan, Polres Magetan, dan sebagai pemandu Talkshow dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar bahwa sebagai penutup sosialisasi gempur rokok ilegal yang ke 19 tentunya diambil momentum yang besar. Sabtu (18/11/2023)

“Sebagai penutup sosialisasi tentunya kali ini kita ambil momentum yang besar yakni hari jadi Kabupaten Magetan, maka kita tampilkan pula yang terbaik yang kita persembahkan untuk masyarakat di Kabupaten Magetan,” jelas Gunendar. Sabtu (18/11/2023)

Gunendar menambahkan, akhir-akhir ini modus peredaran rokok ilegal itu berubah, sebelumnya banyak ditemukan di warung-warung, namun ditahun ini hampir tidak ditemukan peredaran rokok ilegal.

“Semoga dengan tidak adanya temuan peredaran rokok ilegal ini menjadi bukti nyata bahwa sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Magetan itu berhasil. Namun ada hal yang masih belum kita tuntaskan, karena peredaran rokok ilegal itu masih ada, melalui jaringan-jaringan online, dan ini yang masih sulit untuk diberantas, sehingga kita masih rumuskan bagaimana untuk memberantas peredaran rokok ilegal melalui jaringan online dengan jangka waktu yang sangat singkat,” imbuhnya.

Sebagai pengingat ciri-ciri rokok ilegal diantaranya (1) Tidak Dilekati Dengan Pita Cukai atau Rokok Polos, (2) Dilekati Dengan Pita Cukai Palsu atau Dilekati Dengan Pita Cukai Bekas, (3) Dilekati Dengan Pita Cukai yang Tidak Sesuai Peruntukannya.

Baca Juga  995 SK P3K Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Serahkan Bupati Rohil

“Dalam sosialisasi tak lelah-lelahnya kita terus mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat terhdap ciri rokok ilegal dan bahaya akan peredaran rokok ilegal. Kejahatan itu terjadi karena diamnya orang baik, maka bagi masyarakat di Kabupaten Magetan atau sekitarnya segera laporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal.” tutup Gunendar.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *